Jackson Beanal Dukung Polres Mimika Ungkap Pembunuhan: Jangan Biarkan Kasus Kematian Berakhir dalam Gelap, Tim Lintas Suku Harus Dibentuk
Jackson Beanal Dukung Polres Mimika Ungkap Pembunuhan: Jangan Biarkan Kasus Kematian Berakhir dalam Gelap, Tim Lintas Suku Harus Dibentuk
MIMIKA Tribunnusantara-web.id — Kepala Suku Amungme, Jackson Beanal, memberikan dukungan kepada Polres Mimika untuk mengungkap secara tuntas sejumlah kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.01/9/26
Menurut Jackson, keamanan tidak boleh hanya menjadi slogan pemerintah. Ketika nyawa manusia hilang, negara wajib memastikan kasus tersebut diusut secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum.
“Setiap kasus pembunuhan harus diungkap secara terang dan hukum harus berjalan. Kami mendukung Polres Mimika untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi,” kata Jackson.
PEMBUNUHAN BUKAN PERKARA YANG BOLEH DIBIARKAN MENGENDAP
Jackson menilai pengungkapan kasus pembunuhan harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus kriminal berhenti tanpa kejelasan mengenai siapa pelaku, motif, rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukumnya.
Secara hukum, tugas tersebut memang berada dalam kewenangan kepolisian. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana terhadap nyawa. Pasal 458 mengatur pembunuhan, sedangkan Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana yang sangat berat.
Dengan demikian, pesan Jackson jelas: jangan ada pembunuhan yang dibiarkan tanpa proses hukum.
TIM LINTAS SUKU: BUKAN PENGGANTI POLISI, TETAPI JEMBATAN MASYARAKAT
Jackson juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Tim Kerja yang beranggotakan perwakilan berbagai suku yang hidup dan menetap di Mimika.
Tim tersebut, menurutnya, bukan untuk mengambil alih kewenangan Polri, kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Sebaliknya, tim dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat dan masyarakat, terutama dalam membaca persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik.
Usulan tersebut memiliki relevansi dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menempatkan pemerintah, pemerintah daerah, pranata adat dan/atau pranata sosial sebagai bagian dari kelembagaan penyelesaian konflik. UU tersebut juga mengenal penyelesaian konflik dengan mengedepankan pranata adat dan sosial yang diakui keberadaannya.
ADAT DIHORMATI, HUKUM PIDANA TETAP BERJALAN
Jackson menilai pendekatan adat, dialog dan komunikasi sosial penting untuk mencegah konflik. Namun, pendekatan adat tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti proses pidana ketika telah terjadi dugaan kejahatan.
Konstitusi memang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, adat dan hukum negara seharusnya berjalan beriringan sesuai kewenangannya: adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah konflik dan membangun perdamaian, sedangkan dugaan tindak pidana tetap harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum.
JANGAN MENUNGGU DARAH TUMPAH LAGI
Jackson mengingatkan, persoalan keamanan di Mimika tidak mungkin dibebankan hanya kepada polisi.
Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh kelompok masyarakat harus mengambil bagian dalam menciptakan keamanan.
UU Penanganan Konflik Sosial sendiri menekankan pentingnya pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik, termasuk membangun kondisi damai serta meredam potensi konflik sejak dini.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai tidak boleh bersikap pasif dan baru bergerak ketika konflik sudah membesar.
“Kami ingin Mimika menjadi daerah yang aman dan damai. Pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, dan seluruh masyarakat harus duduk bersama. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita mencari solusi,” ujar Jackson.
BALAS DENDAM BUKAN JALAN KELUAR
Jackson juga menyerukan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ataupun melakukan aksi balas dendam.
Setiap dugaan tindak pidana harus dilaporkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebab, jika satu pembunuhan dibalas dengan pembunuhan berikutnya, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan rantai kekerasan yang semakin panjang.
Mimika membutuhkan keberanian untuk membuka setiap kasus secara terang, tetapi juga membutuhkan kedewasaan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum.
Polisi harus bekerja. Pemerintah harus hadir. Tokoh adat harus menjadi jembatan perdamaian. Masyarakat harus menolak balas dendam. Dan kasus pembunuhan harus dibawa sampai terang-benderang berdasarkan bukti dan hukum.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook