JAILANI LAMADAUNG DESAK DPP GOLKAR EVALUASI MUSDA IV MBD, SOROT MEKANISME SIDANG DAN DOKUMEN KEPEMIMPINAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JAILANI LAMADAUNG DESAK DPP GOLKAR EVALUASI MUSDA IV MBD, SOROT MEKANISME SIDANG DAN DOKUMEN KEPEMIMPINAN

JAILANI LAMADAUNG DESAK DPP GOLKAR EVALUASI MUSDA IV MBD, SOROT MEKANISME SIDANG DAN DOKUMEN KEPEMIMPINAN

Polemik Peserta, SK Pimpinan Kecamatan dan Verifikasi Bakal Calon Mengemuka — DPP Diminta Buka Dokumen dan Periksa Proses dari Awal

TIAKUR, MALUKU BARAT DAYA — Tribunnusantara-web.id  — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menuai sorotan internal.

Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Wetar Barat, Jailani Lamadaung, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Musda yang berlangsung pada 18 September 2026.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya polemik mengenai mekanisme persidangan, kepesertaan Pimpinan Kecamatan, dokumen kepengurusan, serta proses verifikasi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.

Jailani meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya berdasarkan klaim atau laporan sepihak. Menurut dia, dokumen dan fakta persidangan harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh agar keputusan organisasi memiliki dasar yang kuat.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa mendukung siapa. Yang kami persoalkan adalah mekanisme organisasi dan penghormatan terhadap hak peserta Musda,” kata Jailani.

MEKANISME SIDANG DIPERTANYAKAN

Jailani mengungkapkan, persoalan menurut versinya mulai terlihat sejak pembukaan persidangan Musda IV.

Ia menyoroti tahapan seperti roll call, pengesahan peserta dan proses penentuan pimpinan sidang.

Menurut Jailani, tahapan tersebut seharusnya dijalankan secara tertib agar forum memiliki dasar yang jelas sebelum memasuki agenda-agenda substantif Musda.

Sorotan tersebut relevan dengan AD/ART Partai Golkar yang dipublikasikan di situs resmi partai. Dalam ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, peserta mencakup unsur DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, serta unsur Pimpinan Kecamatan. AD/ART juga mengatur bahwa pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta, sedangkan sebelum pimpinan terpilih, pimpinan sementara adalah DPD Kabupaten/Kota.

Namun, ketentuan teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat masih diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan Organisasi, sehingga penilaian apakah suatu tahapan telah sesuai atau tidak perlu merujuk pula pada aturan teknis internal Golkar yang berlaku pada Musda tersebut.

Karena itu, Jailani meminta DPP memeriksa risalah dan rekaman persidangan, bukan sekadar mendengar keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

DUA VERSI DOKUMEN VERIFIKASI BAKAL CALON JADI POLEMIK

Persoalan lain yang disoroti adalah proses kerja Steering Committee (SC) dalam melakukan verifikasi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.

Jailani menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai dokumen bakal calon yang menjadi bahan verifikasi.

Menurut keterangannya, sebagian anggota SC menyatakan tidak menerima dokumen salah satu bakal calon untuk diverifikasi bersama. Di sisi lain, dokumen bakal calon lainnya disebut telah diperiksa dan hasilnya kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang.

Perbedaan keterangan inilah yang menurut Jailani harus dibuktikan melalui dokumen resmi, berita acara dan keterangan seluruh anggota SC.

Bukan melalui perdebatan politik.

“Kalau ada perbedaan keterangan, solusinya sederhana. Buka dokumennya, periksa berita acaranya, kemudian cocokkan dengan fakta persidangan,” tegasnya.

SK 2020 VS HASIL MUSCAM 2021–2022

Polemik semakin melebar ketika forum membahas dokumen kepengurusan Pimpinan Kecamatan.

Jailani mempersoalkan penggunaan SK Pimpinan Kecamatan tahun 2020 dan keberadaan SK kepengurusan yang disebut merupakan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) periode 2021–2022.

Menurut dia, kedua dokumen tersebut memiliki konteks yang berbeda dan tidak boleh begitu saja dipertukarkan tanpa penjelasan mengenai dasar penerbitan serta status hukumnya di internal partai.

Jailani bahkan menegaskan bahwa Muscam Wetar Barat benar-benar dilaksanakan pada 18 April 2022.

Ia menyatakan dirinya mengikuti langsung proses tersebut dan menyebut sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan itu.

   “Kalau dikatakan tidak pernah ada Muscam, maka kami yang hadir secara langsung tentu mempertanyakan pernyataan itu. Karena Muscam Wetar Barat dilaksanakan dan kami mengikuti prosesnya,” kata Jailani.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Jailani yang, menurutnya, dapat dibuktikan melalui berita acara, daftar hadir, dokumentasi serta dokumen hasil Muscam.

AD/ART GOLKAR MENGAKUI MUSYAWARAH KECAMATAN

Dalam AD/ART Partai Golkar yang dipublikasikan melalui situs resmi partai, Musyawarah Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan Partai di tingkat kecamatan dan diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Muscam antara lain berwenang menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan, memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan serta menetapkan Pimpinan Kecamatan.

AD/ART juga menyebut Pimpinan Kecamatan sebagai badan pelaksana partai di tingkat kecamatan.

Dengan demikian, apabila memang terdapat dua dokumen kepengurusan yang berbeda, persoalan utamanya bukan sekadar dokumen mana yang dibawa ke ruang Musda, melainkan:

dokumen mana yang sah menurut aturan organisasi, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, atas dasar keputusan apa, dan apakah statusnya masih berlaku pada saat Musda IV digelar.

Inilah yang menurut Jailani harus dijawab DPP secara terbuka berdasarkan dokumen.

KEPESERTAAN MUSDA JANGAN JADI SUMBER KONFLIK

Jailani juga mempertanyakan keputusan yang menurutnya menggunakan SK tahun 2020 sebagai dasar kepesertaan Musda.

Ia menilai keputusan tersebut seharusnya memiliki dasar aturan dan dijelaskan secara terbuka kepada peserta.

Persoalan kepesertaan bukan perkara kecil.

Dalam AD/ART Golkar, unsur Pimpinan Kecamatan memang tercantum sebagai peserta Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara, sementara pengaturan mengenai hak suara selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri.

Karena itu, apabila terdapat sengketa mengenai siapa yang berhak menjadi peserta, status kepengurusan harus dipastikan terlebih dahulu.

Jangan sampai persoalan administrasi kepengurusan berubah menjadi konflik politik internal.

DPP DIMINTA JANGAN HANYA MENDENGAR SATU PIHAK

Jailani meminta DPP Partai Golkar turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dokumen yang menurutnya perlu diperiksa antara lain:

berita acara Muscam;

SK hasil Muscam;

SK Pimpinan Kecamatan tahun 2020;

daftar peserta Musda IV;

dokumen dan hasil verifikasi Steering Committee;

berita acara persidangan;

tata tertib Musda;

daftar hadir peserta;

serta rekaman jalannya persidangan.

Jika seluruh dokumen tersebut dibuka dan dicocokkan, maka ruang spekulasi akan semakin kecil.

Sebaliknya, jika persoalan hanya dijawab dengan pernyataan politik tanpa membuka dokumen, polemik berpotensi terus bergulir.

“JANGAN SAMPAI MUSDA MELAHIRKAN PERPECAHAN”

Jailani menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata-mata persoalan dukungan terhadap figur tertentu.

Ia mengklaim persoalan utama adalah penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan hak Pimpinan Kecamatan yang telah mengikuti proses Muscam.

“Kami berharap DPP mengambil keputusan berdasarkan fakta, dokumen dan aturan organisasi. Jangan sampai Musda yang seharusnya menjadi forum konsolidasi justru melahirkan perpecahan,” ujarnya.

Ia berharap DPP Partai Golkar dapat mengambil langkah yang objektif sehingga seluruh pihak menerima hasil evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku.

BOLA SEKARANG DI TANGAN DPP

Polemik Musda IV Golkar MBD pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling klaim.

Jika ada dokumen, buka dokumennya. Jika ada berita acara, periksa berita acaranya. Jika ada perbedaan keterangan, konfrontasikan berdasarkan fakta. Jika ada pelanggaran mekanisme, tegakkan aturan organisasi.

AD/ART Golkar sendiri mewajibkan struktur partai melaksanakan ketentuan AD/ART, keputusan musyawarah dan rapat serta peraturan organisasi.

Karena itu, evaluasi yang diminta Jailani seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan persoalan Musda IV MBD kepada aturan, dokumen dan mekanisme organisasi, bukan memperpanjang pertarungan antarpendukung.

Hormati hasil Muscam.

Pastikan hak peserta terlindungi.

Buka dokumen yang dipersoalkan.

Dan tegakkan aturan organisasi.

Editor: B.E.