Jaksa Tuntut Eks Direksi PDAM Fakfak 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi SPAM Rp 826 Juta

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jaksa Tuntut Eks Direksi PDAM Fakfak 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi SPAM Rp 826 Juta

Manokwari, TribunNusantara.web.id | Sidang daring perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Pala Fakfak memasuki babak krusial. Rabu, 3 September 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap tiga mantan pejabat perusahaan air daerah itu.

Terdakwa utama, Munir Harahap, SE, yang menjabat Direktur PDAM Tirta Pala periode 2018–2023, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Munir membayar uang pengganti Rp826 juta. Bila tak mampu melunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, ia akan menjalani pidana tambahan 1 tahun 2 bulan penjara.

Tak hanya Munir, dua pejabat lain ikut terseret. Rosmiati Sirait, Kepala Bagian Keuangan, dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan Rp93,3 juta. Sedangkan Giyarno, Bendahara Pengeluaran, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara plus denda Rp50 juta.

Sidang Daring di Tengah Riuh Demo

Persidangan dilakukan secara daring dari Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari. Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari balik jeruji Lapas Kelas IIB Manokwari dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Mereka didampingi penasihat hukum, Eliezer Ismail Murafer dan Patrix Barumbun Tandirerung, yang hadir langsung di ruang sidang bersama majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum, Decyana Caprina dan Muhammad Mubin, membacakan tuntutan dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Pilihan sidang daring bukan tanpa sebab. Situasi Manokwari sedang memanas akibat gelombang demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPRD, yang memaksa aparat menutup akses sejumlah ruas jalan dan menjaga ketat gedung peradilan.

Bukti Menumpuk

Dalam sidang, jaksa merinci daftar panjang barang bukti: bundelan nota pembelian dari 2018 hingga 2023, rekening koran bank atas nama pihak ketiga, dokumen izin usaha, kontrak kerja pegawai, hingga kartu barang keluar masuk gudang.

Ratusan lembar dokumen itu diyakini menguatkan dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak di Fakfak.

Lanjut ke Pembelaan

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. Agenda berikutnya, 10 September 2025, giliran para terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik Fakfak. Perusahaan air yang seharusnya menopang kebutuhan dasar warga justru dituding dijadikan ladang bancakan. Sidang daring hari ini menyingkap tabir gelap bagaimana layanan vital air bersih tersandera praktik korupsi yang sistematis.

 

Writter : Den