Jalan Hotmix BTN Ngadi Tamedan Rp7,3 Miliar Disorot: Diduga Tipis dan Cepat Berlubang, Aparat Diminta Bongkar “Permainan” Proyek

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jalan Hotmix BTN Ngadi Tamedan Rp7,3 Miliar Disorot: Diduga Tipis dan Cepat Berlubang, Aparat Diminta Bongkar “Permainan” Proyek

Jalan Hotmix BTN Ngadi Tamedan Rp7,3 Miliar Disorot: Diduga Tipis dan Cepat Berlubang, Aparat Diminta Bongkar “Permainan” Proyek

TUAL Tribunnusantara-web.id  — Proyek pekerjaan konstruksi Jalan Hotmix BTN Ngadi Tamedan, Kota Tual, Maluku, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp7,299 miliar, kini kembali menjadi sorotan warga.selasa 8/9/26

Pasalnya, kualitas pekerjaan jalan tersebut dinilai masyarakat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah. Warga menduga terdapat persoalan pada ketebalan lapisan pondasi maupun lapisan hotmix yang dinilai terlalu tipis, sehingga jalan yang semestinya mampu bertahan dalam jangka panjang justru mengalami kerusakan dan berlubang.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan proyek tersebut memiliki Pagu sekitar Rp7,319 miliar, dengan HPS sekitar Rp7,319 miliar, sementara pemenang pekerjaan disebut CV Nusa Ina, beralamat di Jalan Hi. A.G. Renuat RT 02/RW 02, Kelurahan Masrum, Kota Tual, Maluku.

Warga mempertanyakan bagaimana pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah tersebut dapat menghasilkan konstruksi jalan yang menurut pengamatan mereka cepat mengalami kerusakan.

“Saya ini awam. Tapi kalau melihat langsung di lapangan, landasan untuk pekerjaan hotmix ini sangat tipis sekali. Setelah hotmix selesai memang kelihatan bagus. Tetapi lama-kelamaan mulai berlubang. Kami mempertanyakan kualitas pekerjaannya,” ujar salah satu warga yang ditemui media di sekitar lokasi Tete Pancing.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada keluhan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta membuka kembali dokumen proyek serta melakukan pemeriksaan teknis secara independen.

Sebab, apabila benar terdapat perbedaan antara pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, volume pekerjaan, atau dokumen kontrak, persoalannya bukan sekadar jalan cepat rusak. Ada pertanyaan serius mengenai apakah uang negara telah dibelanjakan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.

Standar Bina Marga Tidak Bisa Diabaikan

Untuk pekerjaan jalan, spesifikasi teknis bukan perkara selera kontraktor. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menetapkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) melalui No. 16.1/SE/Db/2020. Dokumen tersebut mencakup pembangunan dan preservasi jalan, termasuk pekerjaan lapisan pondasi dan perkerasan.

Dalam spesifikasi tersebut, pekerjaan lapis fondasi agregat harus memenuhi persyaratan bahan, kepadatan, ketebalan dan toleransi sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi serta dokumen kontrak. Bina Marga juga mengatur bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat bahan yang dipersyaratkan harus diperbaiki sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan.

Artinya, ketebalan lapisan pondasi dan lapisan beraspal tidak boleh sekadar “kelihatan bagus” dari permukaan. Kepatuhan harus dibuktikan melalui pengukuran dan pengujian teknis.

Karena itu, jika benar terdapat dugaan lapisan pondasi dan hotmix lebih tipis daripada yang dipersyaratkan dalam kontrak, maka cara membuktikannya bukan melalui perdebatan, melainkan melalui uji teknis, pengukuran ketebalan, pemeriksaan kepadatan, pemeriksaan material, serta pencocokan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan berita acara pembayaran.

BPK Pernah Menegur? Harus Dibuka Terang

Warga juga menyebut pekerjaan tersebut sempat mendapat teguran dari pihak BPK RI Perwakilan Maluku.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen pemeriksaan resmi. Jika benar terdapat catatan atau temuan pemeriksaan BPK berkaitan dengan pekerjaan tersebut, masyarakat berhak mengetahui apa substansi persoalannya, apakah menyangkut volume, mutu pekerjaan, administrasi kontrak, pembayaran, atau aspek lainnya.

Jangan sampai catatan pemeriksaan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja, sementara jalan yang dibangun dengan uang rakyat terus mengalami kerusakan.

Aparat Diminta Jangan Hanya Melihat Permukaan

Warga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Aparat diminta memeriksa seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi, volume pekerjaan, progres, pembayaran, pengawasan oleh konsultan maupun PPK, hingga serah terima pekerjaan.

Bila diperlukan, aparat juga diminta menghadirkan tenaga ahli konstruksi independen untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah ketebalan dan kualitas struktur jalan sesuai dengan kontrak.

Jika Ada Kerugian Negara, Jangan Berhenti pada Kontraktor

Persoalan juga menjadi serius apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai volume atau spesifikasi yang diperjanjikan.

Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan merupakan bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan. Pedoman pengadaan melalui penyedia juga mengatur tahapan pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga penilaian kinerja penyedia.

Peraturan pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini merupakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sementara apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa penegak hukum. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 berkaitan antara lain dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, penerapan pasal pidana tentu harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Dugaan kualitas pekerjaan yang buruk saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

PPK dan Dinas PUPR Juga Harus Diperiksa

Sorotan masyarakat tidak hanya diarahkan kepada kontraktor.

Jika benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dinyatakan selesai dan dibayarkan, maka fungsi pengawasan dalam proyek tersebut patut diperiksa.

Karena itu, warga meminta aparat memeriksa pula pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian proyek, termasuk PPK, pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, serta pejabat terkait pada Dinas PUPR Kota Tual, sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.

Pertanyaan sederhananya:

Jika pekerjaan memang sesuai kontrak, mengapa jalan cepat mengalami kerusakan?

Sebaliknya, jika ternyata memang terdapat kekurangan volume atau mutu, siapa yang bertanggung jawab dan apakah pembayaran yang telah dilakukan sesuai dengan pekerjaan nyata di lapangan?

Itulah yang harus dijawab melalui pemeriksaan profesional, bukan sekadar pernyataan.

Warga: Jangan Tunggu Jalan Hancur Baru Bertindak

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum persoalan tersebut semakin kabur karena pekerjaan telah berlalu beberapa tahun.

“Kalau memang ada kekurangan, harus diperiksa. Jangan sampai uang negara keluar miliaran rupiah, tetapi hasilnya tidak bertahan lama. Kami minta aparat jangan takut mengusut kalau memang ada kesalahan,” ujar warga tersebut.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Jalan senilai miliaran rupiah bukan sekadar hamparan aspal. Di balik setiap meter hotmix terdapat uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Jika benar proyek tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi, buktikan melalui pemeriksaan teknis.

Jika ditemukan kekurangan, koreksi dan minta pertanggungjawaban.

Dan apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana serta kerugian negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah jalan di BTN Ngadi Tamedan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat di Kota Tual.

Editor: Bruce Elang