Jangan Ada Celah: Komisi I DPRD Maluku Minta Imigrasi Awasi Ketat WNA di Gunung Botak
AMBON, Tribun-nusantara.web.id – Kawasan pertambangan Gunung Botak di Kabupaten Buru menjadi sorotan Komisi I DPRD Maluku terkait keberadaan warga negara asing (WNA). Pihak legislatif mendesak Kantor Imigrasi dan aparat terkait memperketat pengawasan, guna menutup praktik penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja tanpa hak resmi.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan wilayah dengan potensi ekonomi besar seperti Gunung Botak tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berlindung pelanggaran aturan. Ia menyebut modus yang sering terjadi: WNA masuk dengan dokumen kunjungan, namun kemudian terlibat kegiatan pekerjaan yang jelas melanggar ketentuan hukum.
“Kami ingatkan, jangan lengah. Jangan sampai ada yang datang beralasan wisata atau berkunjung, tapi kenyataannya bekerja di lokasi tambang. Ini merugikan aturan dan juga memotong kesempatan kerja bagi warga lokal,” tegasnya saat ditemui di Ambon, Rabu (3/6/2026).
Ia menunjuk kasus deportasi 11 WNA asal Tiongkok yang terungkap melanggar aturan keimigrasian di kawasan tersebut sebagai peringatan keras. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi titik perbaikan, bukan sekadar berita yang berlalu begitu saja.
“Kasus itu harus menjadi pelajaran terakhir. Pengawasan harus diperketat sejak mereka masuk ke wilayah ini, hingga ke tempat mereka beraktivitas sehari-hari,” tambahnya.
-Komisi I Akan Panggil Imigrasi, Minta Penjelasan Rinci
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi I berencana memanggil pimpinan Kantor Imigrasi Maluku untuk meminta keterangan lengkap. Tujuannya memastikan mekanisme pemantauan, verifikasi dokumen, dan koordinasi dengan aparat di lapangan sudah berjalan optimal.
“Kami akan tanya bagaimana sistem pengawasannya, apakah sudah terjalin kerja sama yang erat dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Kita pastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujar Solichin.
Ia menegaskan Maluku tetap terbuka bagi kehadiran WNA, asalkan semuanya teratur dan sesuai aturan. Namun, ketertiban hukum harus tetap dijaga demi mencegah keresahan sosial dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.
“Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama. Ini bukan soal menutup pintu, tapi memastikan semua berjalan pada jalur yang benar. Demi ketertiban dan kesempatan yang adil bagi warga Maluku,” pungkasnya.
(H.R)








































Komentar via Facebook