Jangan Sampai Percuma', DPRD Maluku Desak Insentif Investasi Dipilah Berbasis Kepulauan.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jangan Sampai Percuma', DPRD Maluku Desak Insentif Investasi Dipilah Berbasis Kepulauan.

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memperingatkan Pemerintah Daerah agar tidak asal-asalan dalam menyusun regulasi penanaman modal. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dituntut untuk dikaji ulang secara mendalam agar tidak berakhir menjadi produk hukum yang sia-sia.

Kritik tersebut dilayangkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, Anos Yeremias, dalam rapat kerja bersama 18 mitra kerja, OPD Pemprov Maluku, Kadin, serta Hipmi di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/7/2026).

"Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan jika keluhan para pelaku usaha tidak diakomodasi serius, percuma kita buat perda ini," tegas Anos.

-Tolak Skema Satu Ukuran, Desak Insentif Berkeadilan.

Anos menyoroti kelemahan mendasar dalam draf regulasi yang cenderung menyamaratakan seluruh wilayah. Sebagai provinsi kepulauan, Maluku menghadapi tantangan geografis berat yang membuat investor hanya menumpuk di pusat-pusat logistik yang mudah diakses.Wilayah Favorit: Investor saat ini hanya melirik Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru.

Wilayah Terisolasi: Daerah kepulauan terluar dan terjauh justru sepi peminat akibat biaya operasional yang tinggi.

"Situasi kita di Maluku berbeda, kita bukan provinsi kontinental. Pemberian insentif harus dipilah sesuai kondisi geografis daerah agar wilayah yang jauh mendapat perhatian lebih," ujarnya.

-Libatkan Akademisi untuk Tambah Pasal Baru

Guna mematangkan substansi hukum, DPRD Maluku memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Biro Hukum untuk merombak draf kajian mereka. Parlemen melihat masih banyak celah hukum yang perlu ditutupi dengan menambahkan ayat dan pasal baru. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil para pakar dan akademisi dari Fakultas Hukum perguruan tinggi setempat. Langkah ilmiah ini diambil agar Perda Investasi ini tidak tumpat saat diimplementasikan, melainkan efektif membuka lapangan kerja dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro Maluku.

(H.R)