Janji Bayar Rp2,1 Juta per Bulan Tak Ditepati, Ketua NasDem MBD Dilaporkan ke Polres: Kredit Rp40 Juta Berujung Polemik

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Janji Bayar Rp2,1 Juta per Bulan Tak Ditepati, Ketua NasDem MBD Dilaporkan ke Polres: Kredit Rp40 Juta Berujung Polemik

Janji Bayar Rp2,1 Juta per Bulan Tak Ditepati, Ketua NasDem MBD Dilaporkan ke Polres: Kredit Rp40 Juta Berujung Polemik

TIAKUR, MBD Tribunnusantara-web.id — Janji pembayaran yang disebut telah disepakati sejak 2025 kini berujung pada laporan kepolisian.

Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Winetou Akse alias Koko Akse, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Barat Daya oleh pengusaha rental, Galvany Alerbitu, Selasa (8/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kredit senilai Rp40 juta yang menurut Alerbitu awalnya diajukan atas permintaan Winetou Akse untuk membantu kebutuhan kegiatan Partai NasDem.

Alerbitu datang ke Polres MBD didampingi sejumlah rekan kerja. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan yang menurutnya bermula dari kesepakatan pembayaran cicilan kredit antara dirinya dan Winetou Akse pada Oktober 2025.

Dijanjikan Bayar Rp2,1 Juta Setiap Bulan

Menurut Alerbitu, kredit sebesar Rp40 juta tersebut diajukan melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Tiakur.

Dalam kesepakatan yang disebut terjadi antara kedua belah pihak, Winetou Akse disebut bersedia membayar cicilan sekitar Rp2,1 juta setiap bulan.

Bahkan, menurut Alerbitu, pembayaran tersebut sebelumnya dijanjikan dapat diselesaikan sekitar November hingga Desember 2025.

Namun, dalam perjalanan pembayaran, kesepakatan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Akibatnya, Alerbitu mengaku harus menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak bank.

"Awalnya ada kesepakatan bahwa pembayaran setiap bulan akan dilakukan oleh Koko Akse. Tetapi dalam perjalanan, saya yang terus berhadapan dengan pihak bank," demikian substansi keluhan Alerbitu sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Delapan Bulan Dibayar, Setelah Itu Mandek

Alerbitu mengakui bahwa Winetou Akse sempat melakukan pembayaran selama sekitar delapan bulan.

Namun setelah itu, menurut pengakuannya, kewajiban pembayaran kembali bermasalah.

Persoalan inilah yang kemudian membuat Alerbitu merasa dirugikan karena sebagai pihak yang namanya berkaitan dengan kredit tersebut, dirinya tetap berhadapan dengan kewajiban kepada bank.

Ia mengaku khawatir kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan pihak perbankan terhadap dirinya.

"Jangan sampai karena persoalan ini saya yang akhirnya dianggap tidak memiliki komitmen terhadap bank, padahal kredit tersebut saya bantu karena ada permintaan dan kesepakatan dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Pertanyaan Serius soal Penyaluran Dana Kredit

Tak hanya mempermasalahkan pembayaran cicilan, Alerbitu juga mempertanyakan proses pencairan dana kredit.

Ia mengaku keberatan karena dana yang menurutnya diajukan melalui dirinya justru disebut diserahkan kepada Winetou Akse.

Alerbitu bahkan menyebut setelah menerima dana tersebut, Winetou Akse kemudian berangkat melalui Bandara Moa menuju Ambon.

Kondisi ini menurut Alerbitu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terang.

Mengapa dana kredit yang berkaitan dengan pengajuan tersebut tidak diserahkan langsung kepada dirinya sebagai pihak yang mengajukan atau terkait dengan fasilitas kredit, melainkan diserahkan kepada pihak lain?

Pertanyaan inilah yang kini layak mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak perbankan.

Namun demikian, terkait mekanisme pencairan tersebut, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Tiakur mengenai prosedur dan dasar penyerahan dana sebagaimana yang dipersoalkan Alerbitu.

Bukan Sekadar Soal Uang, Tapi Soal Kepercayaan

Bagi Alerbitu, persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan pembayaran Rp2,1 juta setiap bulan.

Lebih jauh, ia merasa kepercayaan yang diberikan kepadanya justru berujung pada persoalan yang harus ia tanggung sendiri.

Ia pun memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Winetou Akse ke Polres MBD.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk permintaan kepada aparat penegak hukum agar persoalan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen kredit, komunikasi kedua belah pihak, serta keterangan para pihak yang mengetahui proses tersebut.

Bisa Masuk Ranah Wanprestasi Jika Unsurnya Terpenuhi

Secara hukum perdata, apabila terdapat perjanjian yang sah dan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah wanprestasi, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Sementara Pasal 1238 mengatur mengenai keadaan lalai, dan Pasal 1243 mengatur konsekuensi penggantian biaya, kerugian dan bunga dalam kondisi yang memenuhi ketentuan wanprestasi.

Karena itu, laporan Alerbitu perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian, bukti pencairan kredit, riwayat pembayaran, komunikasi antara para pihak, serta bukti-bukti lain yang dapat menjelaskan siapa yang sebenarnya memiliki kewajiban pembayaran dan bagaimana dana kredit tersebut digunakan.

NasDem Juga Perlu Menjawab

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten MBD sekaligus anggota DPRD.

Partai politik tentu memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kader dan pengurusnya menjaga integritas serta tidak menimbulkan persoalan yang dapat mencoreng kepercayaan publik.

Dalam AD/ART Partai NasDem yang tersedia untuk publik, anggota diwajibkan mematuhi AD/ART serta keputusan partai. Dokumen tersebut juga mengatur bahwa sanksi dapat diberikan apabila anggota melanggar AD/ART, melakukan perbuatan yang melanggar hukum, atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik partai. Bentuk sanksinya antara lain peringatan hingga pemberhentian sesuai mekanisme organisasi.

Karena itu, jika laporan tersebut nantinya terbukti memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan tindakan pribadi seorang pengurus partai, DPW maupun DPP Partai NasDem memiliki alasan untuk melakukan klarifikasi internal sesuai mekanisme organisasi.

Namun, perlu ditegaskan, keberadaan laporan polisi belum berarti Winetou Akse terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti.

Publik Menunggu Transparansi

Kasus ini kini membuka sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

Benarkah terdapat kesepakatan pembayaran Rp2,1 juta setiap bulan?

Siapa sebenarnya pihak yang menerima dan menggunakan dana kredit Rp40 juta tersebut?

Mengapa pembayaran yang sebelumnya disebut berjalan selama delapan bulan kemudian bermasalah?

Bagaimana mekanisme pencairan dana kredit hingga dapat diterima pihak lain?

Dan yang paling penting, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kewajiban kredit tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi justru untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai saling klaim.

Koko Akse Belum Memberikan Penjelasan

Sementara itu, Winetou Akse alias Koko Akse yang disebut sebagai pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun penjelasan resmi terkait laporan tersebut ketika dikonfirmasi.

Media ini membuka ruang yang sama bagi Winetou Akse untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai kronologi kredit Rp40 juta tersebut.

Sebab, semakin besar posisi seseorang di ruang publik, semakin penting pula transparansi, akuntabilitas, dan keberanian memberikan penjelasan ketika muncul persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Kini laporan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah ini sekadar persoalan utang-piutang dan wanprestasi, atau terdapat persoalan lain di balik proses pengajuan serta pencairan kredit tersebut?

Publik menunggu jawaban melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan bukti.

Penulis: EM

Editor: Bruce Elang