Janji Tak Terpenuhi: Warga Bukit Hijau Keluhkan Infrastruktur Buruk & Sertifikat Macet, DPRD Siap Turun Langsung
Ambon,Tribun-nusantara.web.id Masalah di Perumahan Bukit Hijau Urimessing sudah menggunung sejak 2021. Mulai dari jalan rusak parah, saluran air yang tidak berfungsi, pasokan air bersih minim, hingga sertifikat rumah yang tak kunjung diterbitkan meski lunas dibayar. Setelah mendengar langsung keluhan warga dalam Rapat Dengar Pendapat, Komisi III DPRD Kota Ambon memutuskan turun ke lapangan esok hari untuk memastikan solusi nyata.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far, mempertemukan seluruh pihak: warga, pengembang PT Matriech Cipta Anugerah, perwakilan BRI, serta dinas teknis terkait.
“Musim hujan tiba, jalan jadi lumpur dan air banjir masuk pekarangan. Air bersih untuk 92 rumah cuma mengandalkan satu bak penampungan kecil. Yang paling membebani, kami sudah lunas bayar sejak 2024 tapi belum dapat sertifikat,” papar Ketua RT 007 Helmy Lawalata, mewakili suara penghuni.
Direktur pengembang, Hobarth Soselisa, mengaku tetap berkomitmen menyelesaikan masalah, namun menyebutkan adanya kendala teknis dan kondisi medan yang sulit di lokasi.
Tanggapan tegas datang dari Kepala Dinas Perumahan Ivonny Latuputty: “Ini bukan soal mau atau tidak mau, melainkan kewajiban hukum. Semua fasilitas dasar sudah tercantum jelas dalam izin pembangunan yang dimiliki pengembang.”
DPRD pun mengingatkan aturan hukum: pengembang yang ingkar janji dapat dikenai sanksi berat, mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha. Pihak BRI juga menjelaskan bahwa sertifikat bisa diproses segera setelah administrasi pelepasan hak tanggungan selesai.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari DPRD, Dinas PUPR, Perumahan, dan Lingkungan Hidup akan meninjau lokasi secara langsung pada Selasa (9/6/2026). Rapat tindak lanjut juga direncanakan untuk memastikan ada kepastian waktu penyelesaian.
“Kata-kata saja tidak cukup. Kami harus melihat fakta di lapangan dan memastikan hak-hak warga segera dipenuhi,” tegas Harry.
(H.R)








































Komentar via Facebook