JEFRI TUWUL KUTUK KERAS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI MINAHASA TENGGARA, DESAK POLISI TINDAK TEGAS
JEFRI TUWUL KUTUK KERAS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI MINAHASA TENGGARA, DESAK POLISI TINDAK TEGAS
Jakarta, Tribunnusantara-web.id Ketua Umum Yayasan Cahaya Timur Nusantara Emas, Jefri Tuwul, mengutuk keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.24/06/2026
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak yayasan menerima laporan dan permohonan pendampingan dari orang tua korban yang meminta perlindungan hukum serta keadilan bagi anak mereka yang diduga menjadi korban kejahatan seksual.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban berinisial Z.A.S.L. diduga mengalami tindak persetubuhan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma psikologis, ketakutan, perubahan perilaku, serta penderitaan fisik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 14 Juni 2026 di Desa Molompar Timur Jaga Satu, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan terlapor berinisial F.R alias Feki untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang sah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Jefri Tuwul.
Kejahatan terhadap Anak Adalah Kejahatan Kemanusiaan
Jefri Tuwul menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak panjang terhadap kehidupan korban.
"Yang dirusak bukan hanya fisik dan mental korban, tetapi juga masa depan, cita-cita, dan rasa percaya dirinya. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap anak," ujarnya.
Desak Kapolres Minahasa Tenggara Bertindak Profesional
Yayasan Cahaya Timur Nusantara Emas mendesak Kapolres Minahasa Tenggara beserta jajaran Unit PPA untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, cepat, dan tanpa pandang bulu.
Jefri Tuwul meminta agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara maksimal guna mengungkap fakta hukum secara terang serta memberikan kepastian keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami percaya kepada institusi Polri. Karena itu kami berharap laporan ini ditangani secara serius dan profesional. Tidak boleh ada intervensi maupun perlindungan terhadap siapa pun apabila terbukti melakukan kejahatan terhadap anak," katanya.
Korban Harus Mendapat Perlindungan dan Pemulihan
Selain penegakan hukum, Jefri Tuwul juga meminta agar korban segera memperoleh hak-haknya, antara lain:
- Pemeriksaan medis dan visum.
- Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
- Perlindungan hukum selama proses perkara berlangsung.
- Pendampingan sosial dan pendidikan.
- Pemulihan fisik serta mental secara menyeluruh.
"Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan korban dan menjaga masa depannya," tegasnya.
Ajak Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jefri Tuwul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Setiap anak berhak hidup aman, tumbuh dengan bahagia, dan meraih masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Yayasan Cahaya Timur Nusantara Emas menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini guna memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
STOP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Anak Bukan Objek Kejahatan. Anak Adalah Masa Depan Bangsa. Lindungi Anak Indonesia. Berikan Keadilan Bagi Korban.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook