Jejak Gelap di Hutan Lindung Ketapang: Dugaan Kolusi UPT KPH dan Kepala Desa Mensubang

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jejak Gelap di Hutan Lindung Ketapang: Dugaan Kolusi UPT KPH dan Kepala Desa Mensubang

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Bau anyir praktik gelap menyesaki hutan lindung di Desa Mensubang, Kecamatan Tayap, Kabupaten Ketapang.

Sejumlah bukti lapangan mengindikasikan adanya pembabatan kawasan hutan lindung yang diduga melibatkan pejabat Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) wilayah Ketapang bagian selatan, Kuswadi, bersama Kepala Desa setempat.

Informasi yang dihimpun Tribun-Nusantara bersama LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menunjukkan adanya alur kayu dari hutan lindung menuju industri.

Pengirim kayu tercatat atas nama Eriwin Setiawan, warga Desa Mensubang, sementara penerima kayu adalah TPK Industri CV Multiguna di Desa Demit, Kecamatan Sandai.

Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) justru diterbitkan oleh Urip Susanto, pejabat yang disebut-sebut tidak bertugas di Ketapang.

Di lapangan, awak media menemukan alat berat milik CV Multiguna beroperasi di kawasan hutan lindung Sungai Perupuk, Dusun Bayangan, pada 20 Agustus 2025. Warga sekitar menegaskan jika areal hutan tersebut sejak tahun 2006 telah berstatus sebagai hutan lindung sehingga praktek perambahan hutan ini sangat inprosedural.

Bungkamnya Aparat

Upaya klarifikasi ke kantor UPT KPH di Jalan Letkol M. Tohir No. 11B, Ketapang, pada 2 September lalu berakhir buntu. Wartawan dan LSM hanya disambut staf tanpa jawaban memadai. Nomor kontak yang ditinggalkan agar pimpinan bisa memberi penjelasan dalam waktu 2x24 jam tak kunjung direspons.

Ketua DPC LAKI Ketapang, Asri Ruslan, menyatakan kecewa berat. “Pimpinan UPT KPH seperti alergi terhadap wartawan dan LSM. Padahal, ini menyangkut hutan lindung yang semestinya dijaga,” ujarnya. Ia menilai sikap diam pejabat publik justru menambah kuat dugaan adanya praktik kolusi dalam perusakan hutan.

Menguji Transparansi

Keterbukaan informasi menjadi sorotan utama. Menurut Asri, tindakan UPT KPH yang menghindar bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Regulasi itu menegaskan kewajiban badan publik melayani permintaan informasi dan membuka akses seluas-luasnya demi transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau informasi dasar soal pengelolaan hutan saja ditutup-tutupi, bagaimana rakyat bisa percaya? Situasi ini berbahaya, bisa membuka ruang bagi praktik KKN dan pembalakan liar yang merusak lingkungan,” kata Asri.

Ancaman Ekologi dan Ekonomi

Pembabatan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan ancaman serius. Hutan lindung di Ketapang berfungsi sebagai penyangga ekosistem, sumber air, dan benteng terakhir keanekaragaman hayati.

Jika pembalakan terus berlangsung, bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat hanya tinggal menunggu waktu.

Industri yang menerima pasokan kayu dari kawasan terlarang pun patut dicurigai.

“Jika alur kayu dari hutan lindung masuk ke rantai industri, maka ada sistem yang sengaja dipelintir untuk meloloskan kayu ilegal menjadi seolah-olah sah,” ujar seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jalan Panjang Penegakan Hukum

Kasus ini menegaskan rapuhnya pengawasan di sektor kehutanan, terutama di Kalimantan Barat yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia.

Penegak hukum dituntut bergerak cepat menelusuri alur kayu, memeriksa pejabat terkait, serta menindak industri yang terlibat.

Namun, selama aparat kehutanan memilih bungkam dan menutup pintu bagi publik, bayangan praktik kolusi akan terus menghantui hutan Ketapang.

Dan ketika hutan lindung hilang, publik tahu siapa yang paling diuntungkan—dan siapa yang paling dirugikan.

 

Writter : Agustami