Jejak Misterius Kredit Fiktif di BPR Modern Express Tual: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Nasabah Lapor Polisi
Langgur, TribunNusantara.web.id – Sebuah dugaan praktik kejahatan perbankan mencuat di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Tual. Seorang nasabah bernama Julianus Rahangmetan melaporkan pihak bank ke Polres Maluku Tenggara karena merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data kredit.
Laporan itu diajukan secara resmi oleh Advokat Lopianus Y. Ngabalin, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Julianus pada 11 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Julianus memberikan mandat penuh kepada pengacaranya untuk mendampingi dan mewakilinya dalam proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi di lembaga keuangan itu.
Kredit Sudah Lunas, Tapi Diperpanjang Diam-Diam
Julianus tercatat sebagai nasabah BPR Modern Express Cabang Tual sejak tahun 2016. Berdasarkan perjanjian awal, masa kreditnya berakhir pada tahun 2024 dengan catatan pembayaran yang lancar tanpa tunggakan.
Namun kejanggalan muncul pada tahun 2025, ketika pihak bank menyampaikan bahwa masa kreditnya baru akan selesai pada 2028.
“Saya tidak pernah mengajukan perpanjangan kredit, apalagi pinjaman baru. Tapi tiba-tiba saya diberitahu masih punya kewajiban hingga 2028. Itu jelas aneh,” kata Julianus melalui kuasa hukumnya.
Dalam laporan tertulisnya, Ngabalin menyebutkan bahwa Surat Permohonan Kredit Tahun 2018 yang dijadikan dasar oleh pihak bank diduga kuat berisi tanda tangan palsu.
“Pemberi kuasa tidak pernah menandatangani dokumen itu. Tanda tangan yang tercantum berbeda dengan tanda tangan aslinya,” tegas Ngabalin dalam laporan kepada Kapolres Maluku Tenggara.
Mediasi Gagal, Dugaan Pemalsuan Menguat
Dalam mediasi internal, pihak BPR Modern Express disebut sempat menunjukkan dokumen pembaruan kredit tahun 2018. Namun, menurut kuasa hukum, bukti itu justru memperkuat dugaan adanya pemalsuan administrasi perbankan.
“Dari dokumen yang ditunjukkan, terlihat jelas bahwa tanda tangan itu bukan milik klien kami. Ini bukan hanya persoalan etik, tapi pelanggaran pidana yang serius,” kata Ngabalin.
Ia menambahkan, kasus semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro yang seharusnya menjadi garda terdepan bagi masyarakat kecil.
“Ketika sistem pengawasan longgar, siapa pun bisa jadi korban,” ujarnya tajam.
Dua Saksi Dihadirkan, Jejak Awal Terkuak
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor menghadirkan dua saksi — Bertha Metubun dan Andarias Metubun, keduanya pegawai negeri yang mengenal baik riwayat kredit Julianus sejak awal.
Keduanya juga mengetahui bahwa Julianus tidak pernah melakukan transaksi atau menandatangani perjanjian baru pada 2018.
“Kredit itu sudah berjalan baik, tiba-tiba muncul kabar perpanjangan. Kami tahu betul, dia tidak pernah ajukan apa-apa lagi,” ungkap salah satu saksi dalam keterangan tertulis.
Kuasa Hukum: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas
Advokat Lopianus Y. Ngabalin menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Kalau benar ada pihak yang berani memalsukan tanda tangan nasabah dan memperpanjang kredit tanpa persetujuan, itu jelas tindak pidana. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan tumbuh di dunia perbankan,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Harapan Korban
Dalam laporan yang diterima penyidik Polres Maluku Tenggara, tindakan yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat — yang ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara.
Julianus sendiri hanya berharap agar kebenaran segera terungkap.
“Saya ingin nama baik saya dipulihkan. Kalau memang ada yang menggunakan data dan tanda tangan saya tanpa izin, mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas sektor perbankan di daerah, terutama di lembaga-lembaga keuangan mikro. Praktik manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan, jika benar terjadi, bukan hanya mencederai individu, tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.








































Komentar via Facebook