JEJAK RP1,7 MILIAR DIPERTANYAKAN: KUASA HUKUM DESAK POLISI BONGKAR ALIRAN DANA INVESTASI AXA MANDIRI
JEJAK RP1,7 MILIAR DIPERTANYAKAN: KUASA HUKUM DESAK POLISI BONGKAR ALIRAN DANA INVESTASI AXA MANDIRI
Korban Klaim Dana Menyusut Rp500 Juta, Polisi Diminta Telusuri Marketing, Dokumen, Rekening hingga Mekanisme Transaksi
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Persoalan investasi senilai Rp1,7 miliar yang dilaporkan seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini bergulir ke ranah hukum.
Karolina Nirayawati (58) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mimika. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 September 2026.
Perkara ini menjadi sorotan setelah pihak korban mengaku menempatkan dana sekitar Rp1,7 miliar melalui produk yang disebut berkaitan dengan AXA Mandiri, setelah sebelumnya memperoleh penawaran melalui tenaga pemasaran Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.
Persoalan semakin serius karena pihak korban mengklaim keuntungan yang dijanjikan tidak diterima sebagaimana yang dipahami ketika produk ditawarkan. Bahkan, nilai dana pokok menurut perhitungan pihak korban disebut mengalami penurunan sekitar Rp500 juta, dari sekitar Rp1,7 miliar menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Kini kuasa hukum korban mendesak penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan seorang tenaga pemasaran.
Jejak transaksi, dokumen produk, polis atau perjanjian, rekening terkait, pencatatan nilai investasi, biaya, mekanisme pencairan hingga aliran dana diminta dibuka secara menyeluruh.
RP1,7 MILIAR MASUK, KOK NILAI DANA DIKLAIM TINGGAL RP1,2 MILIAR?
Kuasa hukum Karolina, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H. bersama Yosep Temorubun, S.H., menjelaskan persoalan tersebut bermula pada 2024.
Menurut keterangan kuasa hukum, Karolina memperoleh penawaran dengan gambaran keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Atas penawaran tersebut, korban kemudian menempatkan dana sekitar Rp1,7 miliar.
Namun setelah berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban melakukan pengecekan dan menurut keterangannya tidak menemukan keuntungan sebagaimana yang diharapkan.
Jika menggunakan perhitungan Rp17 juta setiap tiga bulan selama 15 bulan, nilai yang dipersoalkan pihak korban mencapai sekitar Rp85 juta.
Masalahnya tidak berhenti pada keuntungan.
Menurut kuasa hukum, dana pokok juga disebut menyusut sekitar Rp500 juta, sehingga nilai dana yang tersisa disebut berada di kisaran Rp1,2 miliar.
“Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar. Berjalan satu tahun tiga bulan, keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah menyusut menjadi Rp1,2 miliar,” ujar Valentinus Ulahayanan. S.H MH didampingi Yosep Temorubun, S.H., dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (27/9/2026).»
Karena khawatir nilai dana terus berkurang, korban kemudian menarik dana yang menurut keterangannya masih tersedia.
DUA KALI DIUNDANG, PENYELESAIAN DIKLAIM BELUM TUNTAS
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Bank Mandiri.
Menurut Valentinus, pihak bank sempat mendatangi kediaman korban, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurut pihak korban, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Kuasa hukum mengaku telah dua kali mengundang pihak Bank Mandiri untuk membicarakan persoalan tersebut.
Pertemuan yang diupayakan melalui Polres Mimika juga disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Bahkan, menurut Valentinus, pihak bank sempat menawarkan pertemuan melalui Zoom dengan alasan kesibukan. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak terlaksana.
Karena jalur penyelesaian tidak menemukan titik temu, korban akhirnya memilih membuat laporan polisi.
KUASA HUKUM: JANGAN BERHENTI DI LEVEL SALES
Kuasa hukum menilai perkara ini harus dibedah secara menyeluruh.
Penyidik diminta memeriksa setidaknya:
- dokumen kepesertaan;
- polis atau perjanjian;
- ilustrasi manfaat;
- bukti pembayaran;
- bukti transaksi;
- mekanisme pemasaran;
- identitas dan kewenangan tenaga pemasaran;
- pencatatan nilai investasi;
- biaya-biaya yang dibebankan;
- nilai tunai atau nilai investasi;
- mekanisme pencairan;
- rekening yang berkaitan dengan transaksi; serta
- aliran dana dari awal hingga akhir.
“Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” kata Yosep.»
Permintaan tersebut penting karena perkara tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa nilai investasi dapat naik atau turun.
Yang harus dibuktikan adalah produk apa yang sebenarnya dibeli, apa yang dijanjikan, apa yang tertulis dalam dokumen, bagaimana dana dikelola, biaya apa yang dipotong, serta mengapa nilai dana menurut korban mengalami penurunan sekitar Rp500 juta.
JIKA ADA TIPU MUSLIHAT, PASAL PENIPUAN WAJIB DIUJI
Secara hukum pidana, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban menyerahkan uang atau barang, maka konstruksi penipuan berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diuji. Pasal tersebut mengancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Namun, laporan polisi tidak sama dengan vonis penipuan.
Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Demikian pula apabila ditemukan fakta bahwa seseorang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, maka Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji penyidik.
Artinya, polisi harus membedakan secara tegas antara kerugian investasi akibat risiko produk dengan perbuatan pidana yang sejak awal dilakukan melalui tipu muslihat atau penguasaan dana secara melawan hukum.
UU PERBANKAN JANGAN HANYA JADI PAJANGAN
Karena transaksi disebut berkaitan dengan pemasaran melalui lingkungan Bank Mandiri, aspek perbankan juga patut diperiksa sesuai kewenangan aparat dan regulator.
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan perubahan berikutnya mengatur berbagai kewajiban dan larangan dalam kegiatan perbankan.
Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 49 UU Perbankan, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan antara lain pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan, maupun mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau merusak pencatatan dalam pembukuan, laporan, dokumen kegiatan usaha, transaksi atau rekening bank.
Ketentuan tersebut tidak berarti otomatis telah terjadi pelanggaran Pasal 49 dalam perkara ini.
Sebaliknya, pasal itu menjadi salah satu dasar hukum yang dapat diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan bukti mengenai adanya pencatatan atau dokumentasi perbankan yang sengaja dipalsukan, dihilangkan, diubah atau disembunyikan oleh pihak yang memenuhi subjek hukum dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, pemeriksaan dokumen transaksi menjadi sangat penting.
REKENING KORAN DAN JEJAK TRANSAKSI HARUS DIBUKA SESUAI PROSEDUR HUKUM
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penelusuran rekening.
Data rekening nasabah pada prinsipnya memiliki perlindungan kerahasiaan bank. Karena itu, aparat tidak boleh sembarangan membuka data perbankan.
UU Perbankan mengatur rahasia bank dan pengecualiannya, termasuk untuk kepentingan proses peradilan pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Artinya, jika penyidik menganggap penelusuran rekening diperlukan untuk mengungkap perkara, maka pemeriksaan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan membocorkan data nasabah kepada publik.
Dengan prosedur tersebut, pertanyaan utama dapat diuji:
Rp1,7 miliar masuk ke mana?
Atas nama siapa?
Dicatat sebagai produk apa?
Berapa biaya yang dipotong?
Bagaimana nilai investasi dihitung?
Ke mana selisih sekitar Rp500 juta yang dipersoalkan korban?
Jawabannya harus berasal dari dokumen dan alat bukti.
OJK JUGA HARUS TURUN MELIHAT ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkara ini tidak hanya memiliki dimensi pidana.
Jika transaksi tersebut merupakan produk jasa keuangan, maka aspek pelindungan konsumen dan market conduct juga relevan.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur antara lain desain produk atau layanan, penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran, perjanjian, pelayanan, pengaduan dan penyelesaian sengketa. OJK juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Dengan demikian, regulator dapat menilai—sesuai kewenangannya—apakah proses penawaran produk, informasi mengenai manfaat dan risiko, biaya, mekanisme pengaduan serta pelayanan kepada konsumen telah sesuai dengan ketentuan.
PRODUKNYA APA? INVESTASI MURNI ATAU PRODUK ASURANSI TERKAIT INVESTASI?
Satu pertanyaan mendasar justru harus dijawab sejak awal:
Produk apa yang sebenarnya dibeli Karolina?
Apakah produk tersebut merupakan produk asuransi?
Apakah merupakan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI/unit link)?
Atau produk lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena karakter produk, risiko, biaya, nilai tunai, ilustrasi manfaat dan mekanisme pengelolaan dananya dapat berbeda.
Jika produk yang dimaksud merupakan PAYDI, maka dokumen polis, ilustrasi manfaat, biaya, nilai aktiva bersih, nilai tunai, kinerja investasi serta informasi mengenai risiko harus diperiksa berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku.
Dengan demikian, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan istilah “investasi” yang digunakan dalam percakapan pemasaran.
Dokumen resmi produk harus menjadi rujukan utama.
JANJI RP17 JUTA PER TIGA BULAN: TERTULIS ATAU SEKADAR PENJELASAN LISAN?
Inilah salah satu titik yang patut diuji.
Jika benar terdapat penawaran keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan, maka pertanyaan hukumnya sederhana:
Apakah angka tersebut tercantum dalam ilustrasi resmi atau dokumen produk?
Jika tercantum, apa sifatnya—manfaat yang dijamin atau hanya ilustrasi?
Jika tidak tercantum, bagaimana angka tersebut disampaikan kepada calon konsumen?
Siapa yang menyampaikannya?
Dalam kapasitas apa?
Dan apakah penjelasan tersebut sesuai dengan karakter produk yang sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena kerugian investasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa sejak awal terdapat informasi palsu atau tipu muslihat yang sengaja digunakan untuk menggerakkan korban menyerahkan dana, maka aspek pidana menjadi persoalan yang berbeda.
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN JUGA PATUT DIUJI
Selain regulasi sektor jasa keuangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyampaian informasi, promosi atau keterangan mengenai produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, penyidik dan regulator perlu membandingkan:
apa yang dikatakan marketing
dengan
apa yang tertulis dalam dokumen resmi produk.
Di titik inilah fakta sebenarnya dapat ditemukan.
VALENTINUS: HUKUM JANGAN BERHENTI SEBAGAI SLOGAN
Advokat Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana.
Menurutnya, langkah hukum perdata juga sedang dipersiapkan untuk memperjuangkan hak kliennya atas dugaan kerugian yang dialami.
Valentinus juga menyinggung prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” kata Valentinus.»
AXA MANDIRI: PEMBERITAAN DISEBUT TIDAK SESUAI FAKTA
Sementara itu, pihak AXA Mandiri yang dikonfirmasi melalui Ola memberikan tanggapan.
“Nanti untuk penjelasan detail terkait konfirmasi atas laporan nasabah tersebut oleh tim legal kami ya Mbak, karena berita tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terima kasih Mbak Marta.”»
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab dan bantahan pihak AXA Mandiri terhadap pemberitaan maupun keterangan yang disampaikan pihak korban.
Hingga berita ini disusun, penjelasan rinci dari pihak perusahaan mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, dasar perubahan nilai dana, dokumen polis atau perjanjian, serta posisi hukum perusahaan terhadap laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada redaksi.
POLISI DITANTANG BUKA TERANG, BUKAN SEKADAR PERIKSA PERMUKAAN
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa marketingnya.
Polisi perlu mengurai seluruh rantai transaksi secara objektif.
Mulai dari penawaran, persetujuan, pembayaran, pencatatan, pengelolaan produk, pembebanan biaya, perubahan nilai, hingga pencairan dana.
Jika seluruh transaksi ternyata sesuai kontrak, ketentuan produk dan regulasi, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang kepada korban dan publik.
Namun jika penyidik menemukan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, pencatatan yang tidak benar, penguasaan dana secara melawan hukum, atau pelanggaran hukum lainnya, maka setiap pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum harus diproses sesuai ketentuan.
Sebab perkara ini bukan sekadar tentang angka.
Rp1,7 miliar adalah uang nyata milik seorang warga.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut ditempatkan, produk apa yang dibeli, bagaimana nilainya berubah, dan apa yang menyebabkan munculnya selisih sekitar Rp500 juta sebagaimana dipersoalkan korban.
Tetapi prinsip yang sama juga harus berlaku kepada pihak yang dilaporkan:
tidak boleh ada vonis sebelum pembuktian.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan spekulasi.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, rekening, polis, bukti transaksi, keterangan para pihak, pemeriksaan ahli, dan alat bukti yang sah.
Jika benar ada tindak pidana, bongkar sampai ke aktor dan aliran dananya.
Jika ternyata tidak ada tindak pidana, jelaskan secara terbuka dasar dan faktanya.
Rp1,7 MILIAR HARUS PUNYA JEJAK. DAN JEJAK ITULAH YANG KINI DITUNGGU PUBLIK.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook