Jembatan Waa-Banti Mangkrak Lebih Setahun, Proyek Belasan Miliar Dipertanyakan: Kejaksaan dan Polri Didesak Turun Tangan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jembatan Waa-Banti Mangkrak Lebih Setahun, Proyek Belasan Miliar Dipertanyakan: Kejaksaan dan Polri Didesak Turun Tangan

Jembatan Waa-Banti Mangkrak Lebih Setahun, Proyek Belasan Miliar Dipertanyakan: Kejaksaan dan Polri Didesak Turun Tangan

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Mangkraknya pembangunan Jembatan Waa-Banti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan dan pengawasan proyek infrastruktur di wilayah pedalaman.

Proyek yang sejak awal diproyeksikan menjadi salah satu akses penting untuk membuka keterisolasian masyarakat Waa-Banti, Banti 1, Banti 2 hingga kawasan Arwanop, justru belum memberikan manfaat maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.11/9/26

Persoalannya bukan semata-mata soal konstruksi yang belum selesai. Di balik proyek tersebut terdapat uang negara, kepentingan publik, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dapat digunakan masyarakat.

Karena itu, kondisi tersebut dinilai layak menjadi perhatian serius aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Tokoh muda dan intelektual Waa-Banti, Dianu Omaleng, mendesak pemerintah daerah membuka seluruh informasi mengenai proyek tersebut kepada masyarakat dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 “Jembatan ini bukan sekadar bangunan fisik. Ini merupakan akses penting bagi masyarakat Waa-Banti dan Arwanop. Kalau pembangunan berhenti sementara anggaran sudah dikucurkan, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya, berapa anggaran yang sudah dibayarkan, siapa pelaksananya, dan sejauh mana pekerjaan telah diselesaikan,” tegas Dianu.»

PROYEK MANGKRAK, PUBLIK BERHAK BERTANYA

Menurut Dianu, ketika sebuah proyek infrastruktur yang menggunakan APBD tidak selesai sesuai target, pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan administratif.

Publik perlu mendapatkan informasi mengenai nilai kontrak, sumber pembiayaan, tahun anggaran, nama penyedia, jangka waktu pelaksanaan, progres fisik dan keuangan, perubahan kontrak apabila ada, pembayaran yang telah dilakukan, serta alasan penghentian atau keterlambatan pekerjaan.

Hal tersebut penting karena pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD harus mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah. Saat ini kerangka utama pengadaan tersebut adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025 dan kembali mengubah sejumlah ketentuan pengadaan pemerintah.

Dengan demikian, setiap persoalan terkait proses tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, perubahan pekerjaan maupun serah terima harus dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

BUKAN SEKADAR MANGKRAK, TAPI MENYANGKUT HAK MASYARAKAT

Dianu menilai, dampak proyek yang tidak selesai jauh lebih besar bagi masyarakat pedalaman dibandingkan sekadar keterlambatan pembangunan.

Ketiadaan akses jembatan yang layak dapat memengaruhi mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi dan keselamatan warga yang harus melewati wilayah sungai atau jalur yang sulit.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar sementara proyek menggunakan uang negara tetapi manfaatnya belum dirasakan. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan di wilayah pedalaman Papua seharusnya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama, bukan hanya mengejar penyerapan anggaran.

Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menekankan pentingnya pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua.

TRANSPARANSI ANGGARAN TIDAK BOLEH DITUTUP-TUTUPI

Dianu juga meminta Pemerintah Kabupaten Mimika tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat mengenai proyek tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, Pemkab Mimika dinilai perlu membuka dokumen dan informasi yang relevan mengenai proyek Jembatan Waa-Banti secara proporsional dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi.

DESAK AUDIT, BUKAN SEKADAR JANJI PENYELESAIAN

Dianu tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pernyataan bahwa proyek akan dilanjutkan.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah persoalan hanya disebabkan kendala teknis dan administratif atau terdapat persoalan lain dalam perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak maupun pembayaran.

Ia mengusulkan sedikitnya empat langkah konkret.

Pertama, audit dan pemeriksaan dokumen proyek.

BPK dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, pembayaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Kedua, penelusuran proses pengadaan dan kontrak.

Aparat yang berwenang perlu memeriksa proses perencanaan, tender atau pemilihan penyedia, kontrak, perubahan pekerjaan, pembayaran, progres fisik hingga kemungkinan wanprestasi apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan kontrak.

Pedoman pengadaan pemerintah sendiri mencakup tahapan mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima dan penilaian kinerja penyedia.

Ketiga, pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti awal mengenai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang statusnya perlu dibaca bersama perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan akibat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempat, penyelesaian fisik harus memiliki kepastian.

Jika proyek memang mengalami kendala administratif atau teknis dan tidak terbukti terjadi tindak pidana, pemerintah tetap harus memberikan solusi yang jelas mengenai penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan penganggaran, kontrak dan peraturan yang berlaku.

APARAT DIMINTA JANGAN MENUNGGU PROYEK MENJADI “MONUMEN”

Dianu menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan korupsi.

Menurutnya, justru pemeriksaan secara profesional diperlukan untuk membedakan apakah persoalan Jembatan Waa-Banti merupakan persoalan teknis, administrasi, wanprestasi kontrak, kelalaian pengawasan atau terdapat dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek mangkrak, sementara tidak ada yang menjelaskan ke mana anggaran mengalir dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau semua prosedur benar, buka dokumennya dan buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia meminta BPK/BPKP, Inspektorat, Polda Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua Tengah serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.

UANG NEGARA HARUS KEMBALI MENJADI MANFAAT PUBLIK

Persoalan Jembatan Waa-Banti pada akhirnya bukan hanya tentang beton, baja atau konstruksi.

Ini menyangkut bagaimana negara hadir di wilayah pedalaman Papua.

Masyarakat Waa-Banti dan Arwanop membutuhkan jalan dan jembatan yang aman, bukan sekadar proyek yang tercatat dalam dokumen anggaran.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa anggaran publik digunakan secara benar, pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena itu, mangkraknya Jembatan Waa-Banti harus dijawab dengan data, audit, transparansi dan kepastian hukum—bukan dengan saling melempar tanggung jawab.

Jika tidak ada persoalan hukum, pemerintah dan pihak pelaksana harus membuktikannya melalui dokumen dan penyelesaian pekerjaan.

Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Warga Waa-Banti tidak sedang meminta proyek mewah. Mereka hanya menuntut hak atas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara dan benar-benar dapat mereka gunakan.

By: Dianu Omaleng

Editor: Bruce Elang