KABUT ASAP KEPUNG MIMIKA, SALEH ALHAMID DESAK PEMERINTAH BERTINDAK: KESEHATAN WARGA JANGAN DIKORBANKAN!
KABUT ASAP KEPUNG MIMIKA, SALEH ALHAMID DESAK PEMERINTAH BERTINDAK: KESEHATAN WARGA JANGAN DIKORBANKAN!
Mimika Papua Tengah Tribunnusantara-web.id Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Tokoh Islam Mimika, Saleh Alhamid, menyoroti pentingnya langkah penanganan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, imbauan kepada masyarakat tidak boleh menjadi satu-satunya respons ketika warga membutuhkan perlindungan nyata.
Persoalan kabut asap bukan sekadar urusan lingkungan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara yang sehat, memperoleh informasi yang jelas, dan mendapatkan perlindungan dari risiko kesehatan.13/10/26
Pemerintah Kabupaten Mimika bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi kualitas udara, mengidentifikasi sumber asap, serta menyampaikan hasil pemantauan secara terbuka. Tanpa data yang jelas dan tindakan di lapangan, masyarakat akan kesulitan mengetahui tingkat risiko yang sedang dihadapi.
SALEH ALHAMID SOROTI PENTINGNYA TINDAKAN NYATA
Sorotan Saleh Alhamid menegaskan pentingnya penanganan yang tidak berhenti pada imbauan. Langkah konkret yang perlu diprioritaskan meliputi pemantauan kualitas udara, pembagian masker sesuai kebutuhan, penguatan layanan kesehatan, serta penelusuran sumber asap untuk menentukan tindakan yang tepat.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga harus memperoleh informasi mengenai kondisi udara dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
Pemerintah perlu menjelaskan tindakan yang sudah dilaksanakan, instansi yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan di wilayah terdampak. Dengan demikian, respons terhadap kabut asap dapat dievaluasi berdasarkan hasil, bukan sekadar pernyataan.
DASAR HUKUM: LINGKUNGAN SEHAT ADALAH HAK WARGA
Penanganan kabut asap memiliki landasan hukum yang jelas.
Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua, Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban memelihara kelestarian lingkungan dan mengendalikan pencemaran. UU tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketiga, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan perlindungan dari risiko kesehatan.
Apabila ditemukan pembakaran lahan, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 memuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan terkait kearifan lokal. Sanksi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan; diperlukan pembuktian sesuai proses hukum.
JANGAN BIARKAN PENANGANAN BERHENTI PADA IMBAUAN
Masyarakat Mimika membutuhkan langkah yang dapat dirasakan langsung: informasi kualitas udara yang mudah diakses, pelayanan kesehatan yang responsif, perlindungan bagi kelompok rentan, dan penanganan sumber asap berdasarkan fakta lapangan.
Warga juga diimbau menghindari pembakaran terbuka dan mengurangi paparan asap sesuai arahan petugas kesehatan. Jika mengalami sesak napas atau keluhan berat, segera cari pertolongan medis.
Pesannya tegas: keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.** Pemerintah dan instansi terkait perlu menunjukkan hasil kerja yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar penanganan kabut asap tidak berhenti pada seruan kewaspadaan.
Kini, yang dibutuhkan Mimika bukan sekadar imbauan, melainkan tindakan nyata untuk melindungi kesehatan warga dan menjaga kualitas lingkungan.
Penulis: A.L
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook