KABUT ASAP MENGANCAM KESEHATAN WARGA, HERMAN GAFUR DESAK PEMKAB MIMIKA BAGIKAN MASKER GRATIS DAN BUKA POSKO ISPA
KABUT ASAP MENGANCAM KESEHATAN WARGA, HERMAN GAFUR DESAK PEMKAB MIMIKA BAGIKAN MASKER GRATIS DAN BUKA POSKO ISPA
Mimika Tribunnusantara-web.id — Kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, S.E., mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengimbau warga agar berhati-hati, tetapi juga menyiapkan bantuan kesehatan yang dapat diakses masyarakat apabila kondisi kabut asap semakin mengganggu.12/10/26
Dua langkah yang menjadi perhatian utama adalah **pembagian masker gratis kepada masyarakat dan pembentukan posko pelayanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan**, termasuk keluhan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan asma.
Menurut Herman, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas ketika kondisi lingkungan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Langkah antisipasi perlu dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berdasarkan kondisi lapangan.
Herman Gafur: Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit
Herman mengingatkan bahwa pencegahan karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat yang berpotensi terdampak kabut asap.
Ia mengimbau warga Mimika agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, tidak membakar sampah yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.
Namun, upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan sumber asap ditelusuri, kondisi udara dipantau, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak.
Herman menilai keterlibatan masyarakat sangat penting, tetapi tanggung jawab perlindungan warga juga memerlukan tindakan konkret dari pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
Desak Pemkab Mimika Bagikan Masker Gratis
Herman secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyiapkan dan membagikan masker gratis bagi masyarakat di wilayah yang terdampak kabut asap.
Menurutnya, bantuan tersebut perlu diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.
Pembagian masker harus disertai edukasi mengenai cara mengurangi paparan asap, informasi kualitas udara, serta imbauan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara memburuk.
Pemerintah juga perlu memastikan jenis masker yang dibagikan sesuai dengan risiko paparan partikel asap. Masker biasa tidak selalu memberikan perlindungan memadai terhadap partikel halus, sehingga pemilihan perlindungan perlu mengikuti rekomendasi tenaga kesehatan dan otoritas terkait.
“Perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diharapkan bergerak cepat agar warga yang terdampak kabut asap mendapatkan bantuan dan informasi yang dibutuhkan,” demikian inti desakan Herman Gafur.
Dinas Kesehatan Diminta Siapkan Posko ISPA dan Asma
Selain pembagian masker gratis, Herman berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika segera berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyiapkan posko atau layanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami keluhan pernapasan.
Posko tersebut diharapkan dapat menyediakan pemeriksaan awal, konsultasi medis, edukasi kesehatan, serta rujukan bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Layanan juga perlu dilengkapi dengan pencatatan jumlah kunjungan pasien dan pemantauan peningkatan keluhan ISPA maupun serangan asma. Data tersebut penting untuk membantu pemerintah menilai dampak kabut asap dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
Bagi warga yang mengalami sesak napas berat, nyeri dada, kebingungan, atau kesulitan berbicara akibat sesak, pertolongan medis darurat harus segera dicari tanpa menunggu posko dibuka.
Herman berharap langkah antisipasi dapat dilakukan sedini mungkin agar masyarakat tidak menghadapi risiko kesehatan tanpa akses informasi dan pelayanan yang memadai.
Landasan Hukum: Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan Bukan Sekadar Imbauan
Desakan penanganan kabut asap tersebut berkaitan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penanggulangan bencana.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan, termasuk upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya promotif, preventif, dan pelayanan kesehatan ketika masyarakat menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat kondisi lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya
Pasal 67 mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Penerapan sanksi harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, dan proses hukum yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 8 juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana dan mengurangi risiko bencana.
Ketentuan ini relevan sebagai kerangka koordinasi apabila kondisi kabut asap dan karhutla memenuhi kriteria penanganan kebencanaan. Penetapan status bencana tetap mengikuti indikator dan prosedur yang berlaku.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. Ketentuan mengenai kualitas udara dan pengendalian pencemaran menjadi relevan dalam upaya memantau serta menangani dampak asap terhadap lingkungan.
Landasan hukum tersebut memperlihatkan bahwa penanganan persoalan kabut asap memerlukan kerja bersama. Pemerintah daerah perlu menjalankan kewenangannya, instansi teknis melakukan tindakan sesuai tugas masing-masing, dan masyarakat turut mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Pemkab Mimika Perlu Bergerak Terpadu
Untuk memperkuat penanganan di lapangan, pemerintah daerah diharapkan mengoordinasikan beberapa langkah prioritas:
- Memeriksa sumber asap dan menindaklanjuti titik api bersama instansi terkait.
- Memantau kualitas udara dan menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.
- Menyalurkan masker yang sesuai dengan risiko paparan bagi warga di wilayah terdampak.
- Menyiapkan layanan kesehatan atau posko pemeriksaan bagi warga yang mengalami keluhan pernapasan.
- Memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan sesuai kebutuhan klinis, dan mekanisme rujukan pasien.
- Melaporkan perkembangan penanganan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah yang sedang dilakukan.
Langkah-langkah tersebut perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan tingkat risiko yang teridentifikasi. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak sekadar bersifat reaktif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas
Herman Gafur berharap seluruh pihak tidak menganggap kabut asap sebagai persoalan biasa apabila dampaknya mulai mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Pencegahan karhutla, pemantauan kualitas udara, pembagian masker, dan pelayanan kesehatan harus berjalan secara beriringan. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang akurat agar dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.
Desakan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan instansi terkait bahwa perlindungan masyarakat membutuhkan tindakan nyata, koordinasi yang jelas, serta evaluasi yang berkelanjutan.
Pesan utamanya tegas: cegah sumber kebakaran, lindungi masyarakat yang terdampak, dan pastikan warga yang mengalami gangguan pernapasan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Penulis: A.L.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook