KABUT ASAP SELIMUTI MIMIKA JELANG HARI SANTRI NASIONAL 2026, PEMUDA MUSLIM DESAK PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT: KESEHATAN RAKYAT JANGAN DIABAIKAN!

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KABUT ASAP SELIMUTI MIMIKA JELANG HARI SANTRI NASIONAL 2026, PEMUDA MUSLIM DESAK PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT: KESEHATAN RAKYAT JANGAN DIABAIKAN!

KABUT ASAP SELIMUTI MIMIKA JELANG HARI SANTRI NASIONAL 2026, PEMUDA MUSLIM DESAK PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT: KESEHATAN RAKYAT JANGAN DIABAIKAN!

TIMIKA, Tribunnusantara-web.id  — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa, apalagi dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan mengenai kondisi kualitas udara, sumber asap, dan langkah penanganannya.

Pemuda Muslim Mimika mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika bersama instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan sekadar bahan imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti permukiman warga.12/10/26

Kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat berhati-hati. Diperlukan pemantauan kualitas udara, identifikasi sumber asap, penyampaian informasi resmi, dan tindakan lapangan sesuai kondisi yang ditemukan.

PEMERINTAH JANGAN HANYA MEMBERI IMBAUAN, BUKTIKAN DENGAN TINDAKAN

Pemuda Muslim Mimika menilai bahwa situasi kabut asap membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait perlu memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembakaran terbuka, atau sumber lain yang harus ditelusuri secara objektif.

Apabila ditemukan indikasi karhutla atau pembakaran yang melanggar hukum, aparat dan instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan mereka. Karena itu, pemerintah diharapkan menyampaikan perkembangan situasi secara berkala, termasuk wilayah terdampak, hasil pemantauan kualitas udara apabila tersedia, serta langkah mitigasi yang sedang dilakukan.

Jangan sampai warga hanya menerima dampak, sementara informasi dan penanganan tidak berjalan secara terbuka. Penanganan kabut asap harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan berhenti pada pernyataan normatif.

DASAR HUKUM: LINGKUNGAN SEHAT DAN KESELAMATAN WARGA WAJIB DILINDUNGI

Persoalan kabut asap dan dugaan pencemaran udara berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 65 ayat (1) mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketentuan ini menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, dugaan pembakaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini menjadi salah satu landasan penyelenggaraan upaya kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Dalam menghadapi kabut asap, langkah pencegahan, edukasi kesehatan, pemantauan risiko, dan pelayanan bagi warga terdampak perlu menjadi perhatian instansi yang berwenang.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Apabila kondisi yang terjadi memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai keadaan bencana sesuai ketentuan, penanganannya harus mengikuti mekanisme penanggulangan bencana yang berlaku. Status bencana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan kabut asap.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran udara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum tersebut perlu diterapkan secara tepat berdasarkan hasil pemantauan, pemeriksaan, dan kewenangan masing-masing instansi. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.

LIMA LANGKAH MENDESAK YANG HARUS DIPRIORITASKAN

Pemuda Muslim Mimika mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera:

1. Memantau kualitas udara dan menyampaikan hasil pengukuran secara terbuka apabila fasilitas pengukuran tersedia.

2. Menelusuri sumber kabut asap secara objektif, termasuk memeriksa kemungkinan kebakaran hutan dan lahan maupun sumber pencemaran lainnya.

3. Memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, melalui edukasi, pelayanan kesehatan, dan bantuan perlindungan pernapasan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan warga.

4. Meningkatkan pengawasan lapangan serta menindak pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pelanggaran hukum terpenuhi.

5. Membuka saluran pengaduan dan informasi resmi, sehingga masyarakat dapat melaporkan titik asap atau kebakaran tanpa harus mengandalkan kabar yang belum terverifikasi.

Langkah-langkah tersebut penting agar penanganan tidak terlambat dan masyarakat memperoleh panduan yang dapat dipercaya.

WARGA DIMINTA WASPADA, JANGAN MEMPERPARAH KEADAAN

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat Mimika diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap pekat atau kualitas udara memburuk. Gunakan masker yang sesuai, tutup pintu dan jendela ketika asap masuk ke rumah, serta ikuti informasi dari instansi kesehatan dan lingkungan hidup.

Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus. Apabila mengalami sesak napas, nyeri dada, atau gejala berat lainnya, segera cari pertolongan medis.

Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Informasi mengenai titik kebakaran dan kondisi udara hendaknya disampaikan kepada petugas berwenang, bukan disebarkan sebagai tuduhan yang belum terbukti.

JELANG HARI SANTRI NASIONAL, KEPEKAAN SOSIAL HARUS DIWUJUDKAN

Menjelang Hari Santri Nasional 2026, yang diperingati setiap 22 Oktober, Pemuda Muslim Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum tersebut sebagai penguat kepedulian terhadap keselamatan sesama dan kelestarian lingkungan.

Semangat santri tidak hanya tercermin dalam kegiatan seremonial, tetapi juga dalam tindakan nyata: menjaga lingkungan, melindungi kelompok rentan, mencegah kebakaran, menyampaikan informasi yang benar, serta mengingatkan pemerintah agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

Pemuda Muslim Mimika menegaskan bahwa Mimika tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan kabut asap tanpa penanganan yang jelas. Pemerintah harus hadir melalui langkah nyata, instansi terkait harus bekerja sesuai kewenangan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pencegahan maupun pengawasan.

Kabut asap bukan alasan untuk menyebarkan kepanikan, tetapi juga bukan persoalan yang boleh diremehkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, tindakan yang cepat, komunikasi yang transparan, dan tanggung jawab bersama.

**TONG JAGA MIMIKA!**

Keselamatan masyarakat adalah prioritas bersama. Lindungi kesehatan keluarga, cegah pembakaran yang berisiko, dan dorong penanganan kabut asap secara serius demi Mimika yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.

**Penulis:** A.L

**Editor:** Bruce Elang