Kadis Perkim Kota Tual Tegas: "Tak Ada Kepemilikan di Atas Laut, Pembangunan Jembatan Titian untuk Kepentingan Umum"

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kadis Perkim Kota Tual Tegas:

TUAL, TribunNusantara.web.id |  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Usman Renur, ST., MT, angkat bicara terkait pemasangan hawear atau larangan adat oleh oknum keluarga Ohoitenan di lokasi pembangunan Jembatan Titian di Pulau Kei ini.

Ia menegaskan, proyek tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Pembangunan jembatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami punya izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani langsung oleh Menteri. Selain itu, ada rekomendasi dari Raja Tua (Ratufle),” ujar Usman pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, langkah persuasif sudah berkali-kali ditempuh oleh Dinas Perkim. Pemerintah, kata Usman, bahkan telah menjanjikan bantuan rumah bagi keluarga yang bersangkutan sebagai bentuk itikad baik.

Namun, komunikasi tersebut dianggap sudah final dan tak lagi memiliki perbedaan pandangan yang berarti.

“Kami menghargai larangan adat yang ada, karena kita hidup di tanah Kei yang menjunjung tinggi nilai adat. Tapi jangan sampai adat dijadikan alat negosiasi atau bahkan penghambat pembangunan yang jelas-jelas untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Usman menjelaskan, proyek jembatan titian di wilayah pesisir itu didukung penuh oleh Pemerintah Kota Tual sebagai bagian dari upaya membuka akses masyarakat di daerah terpencil.

Ia menilai, tindakan pemasangan hawear oleh pihak tertentu justru berpotensi mengganggu program strategis daerah.

“Secara hukum, tidak ada kepemilikan pribadi di atas laut. Itu sudah jelas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Maka klaim yang menyebut pemerintah harus bayar ganti rugi tidak berdasar,” ujarnya.

Dinas Perkim, lanjut Usman, telah berkoordinasi dengan keluarga besar Renwarin serta para tua adat di kawasan Key sebelum pembangunan dimulai.

Ia berharap, penyelesaian bisa tetap dilakukan melalui jalur adat yang bijak. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, pemerintah siap menempuh langkah hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Wali Kota juga mendukung langkah hukum jika hambatan ini terus terjadi. Pemerintah tetap menghormati pranata adat, tapi jangan sampai adat digunakan untuk menekan atau menunda pembangunan,” katanya.

Usman menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan. Namun ia juga mengingatkan, hukum negara dan adat harus berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.

“Kami anak adat, kami hormati adat. Tapi kami juga abdi negara yang wajib melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.