Kadishub Yan Suitela Bantah Adanya Pertemuan Tertutup Dengan Komisi III DPRD Kota Ambon
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela, membantah keras adanya pertemuan tertutup antara dirinya dengan Komisi III DPRD Kota Ambon sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama komisi III di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, seluruh klarifikasi terkait isu yang beredar telah disampaikan melalui forum resmi, dan tidak pernah ada pertemuan pribadi maupun mandiri dengan Komisi III.
“ terkait pemberitaan terakhir, itu sudah saya sampaikan lewat forum resmi. Tidak ada sama sekali pertemuan antara saya dengan Komisi III, baik secara pribadi maupun mandiri,” tegasnya.
kemitraan antara Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Ambon sebut Yan, bukan hal baru. Hubungan kerja tersebut selama ini berjalan sesuai fungsi masing-masing, terutama dalam pengawasan dan pengawalan pelaksanaan tugas Dishub.
“Kemitraan kami dengan Komisi III ini bukan hal yang baru dan selalu dikawal oleh Komisi III, sesuai fungsi kami masing-masing,” jelasnya.
Terkait hasil seleksi mitra kerja sama, Yan menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses administratif yang harus dipenuhi.
Ia mengakui, keinginan untuk melibatkan pihak ketiga tetap ada, namun persyaratan administrasi dan kelayakan usaha menjadi faktor utama dalam penentuan mitra.
“Kami juga berkeinginan untuk menjadi lebih besar, tetapi kalau secara administrasi tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dipaksakan,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa, dalam pemilihan mitra kerja sama, komunikasi lanjutan tetap dilakukan dan seluruh mekanisme telah diatur dalam perjanjian kerja sama, termasuk syarat usaha dan kewajiban pihak ketiga.
“Namanya kerja sama, pasti ada perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk dukungan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.
Seluruh proses kerja sama lanjutnya, dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(H.R)








































Komentar via Facebook