Kajari Sorong Didesak Usut Tuntas Temuan BPK Proyek Jalan Danau Tempe, Pengembalian Kerugian Negara Jangan Jadi Tameng Hukum

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kajari Sorong Didesak Usut Tuntas Temuan BPK Proyek Jalan Danau Tempe, Pengembalian Kerugian Negara Jangan Jadi Tameng Hukum

Kajari Sorong Didesak Usut Tuntas Temuan BPK Proyek Jalan Danau Tempe, Pengembalian Kerugian Negara Jangan Jadi Tameng Hukum

Sorong- Tribunnusantara-web.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proyek Peningkatan Jalan Danau Tempe Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan tajam. Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sorong, dalam menindaklanjuti temuan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp504.477.923,36.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong tersebut dikerjakan berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.072.035.969,00.

Meski nilai kerugian negara telah tercantum secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sudah sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, atau justru berhenti pada tahap pengembalian kerugian negara? 29/06/2026

Di tengah minimnya informasi resmi, beredar berbagai spekulasi bahwa pihak kontraktor tengah melakukan pengembalian atau mencicil nilai kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK. Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara bukanlah "karpet merah" untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

Prinsip tersebut telah lama menjadi bagian dari praktik penegakan hukum di Indonesia. Pengembalian kerugian negara hanya merupakan pelaksanaan kewajiban administratif dan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyelidikan atau penyidikan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan setiap pejabat atau pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sejumlah kalangan menilai, apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara. Kepastian hukum harus berjalan berdampingan dengan pemulihan kerugian negara, sehingga tidak muncul kesan bahwa perkara dapat selesai hanya dengan mengembalikan uang negara.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Sorong didorong untuk bersikap terbuka mengenai status penanganan temuan BPK tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang mengenai penanganan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan temuan BPK dimaksud. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun perkembangan terbaru, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor: Bruce Elang