Kajati Maluku Lantik Aspidum dan Kajari Maluku Tenggara, Menata Ulang Komando Penegakan Hukum
Ambon, TribunNusantara.web.id | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, resmi melantik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara, Selasa, 6 Januari 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku, Ambon, dalam suasana khidmat dan penuh makna institusional.
Pejabat yang dilantik masing-masing I Wayan Suwardi, S.H., M.H. sebagai Aspidum Kejati Maluku dan Dr. Fadjar, S.H., M.H. sebagai Kajari Maluku Tenggara. I Wayan Suwardi sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, sementara Dr. Fadjar sebelumnya mengemban tugas sebagai Koordinator pada Kejati Maluku.
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari upaya konsolidasi organisasi Kejaksaan dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya di wilayah Maluku yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan keberanian moral. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, adil, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif yang dirasakan masyarakat,” ujar Rudy.
Menurutnya, Aspidum memegang peran strategis dalam memastikan kualitas penanganan perkara pidana umum, sementara Kajari di daerah menjadi ujung tombak kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, dan Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, serta dihadiri para pejabat struktural di lingkungan Kejati Maluku.
Dengan komposisi kepemimpinan yang baru ini, Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan hukum benar-benar bekerja sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar prosedur administratif.








































Komentar via Facebook