Kapolres Malra Tegas: Penegakan Hukum Kasus Pembacokan Ohoibun Disertai Evaluasi Internal

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kapolres Malra Tegas: Penegakan Hukum Kasus Pembacokan Ohoibun Disertai Evaluasi Internal

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Suasana di Ohoibun, Maluku Tenggara, sempat memanas setelah kasus pembacokan yang terjadi di samping Hotel Dragon, Jumat dini hari, 19 September 2025.

Tindakan nekat tersangka Denilo Jordi Faubun menebas korban memicu reaksi keras keluarga, hingga berujung aksi pemalangan jalan.

Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu, 22 September 2025, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil menangkap tersangka utama, tetapi juga mengamankan tiga orang lain yang kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran di lokasi.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami memastikan penegakan hukum berjalan transparan, termasuk terhadap anggota yang diduga melakukan kekerasan dalam proses pengungkapan,” ujar Rian.

Kronologi pengungkapan kasus cukup pelik. Berdasarkan keterangan polisi, tim opsnal memburu pelaku usai mendapat informasi tentang motor yang digunakan dalam pembacokan. Dini hari, mereka menemukan Elvis Fautngil, rekan minum miras bersama tersangka, mengendarai motor serupa.

Elvis sempat kabur dan bersembunyi di rumah warga, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor milik Elvis dipinjam tersangka Denilo untuk melakukan aksinya.

Meski berhasil mengungkap kasus, muncul tudingan adanya tindakan kekerasan oleh aparat dalam proses penangkapan. Kapolres Rian merespons dengan tegas. Ia memerintahkan penyelidikan internal sejak Senin, 22 September 2025.

“Jika terbukti, anggota yang terlibat akan ditempatkan di PATSUS (penahanan khusus). Tidak ada kompromi,” katanya.

Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa Polres Maluku Tenggara berupaya menyeimbangkan dua hal: menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan berjalan, baik bagi korban maupun dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri.
 

Writter : Bruce Elang