Kapolres Maluku Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kantor Kejaksaan Malra
Kapolres Maluku Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kantor Kejaksaan Malra
LANGGUR, Tribunnusantara-web.id Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.IP., S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Senin (15/12/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H.
Selain Kapolres Maluku Tenggara, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah unsur penegak hukum terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Tual Ahmad Renuryanan, S.Sos., serta Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit, S.H., M.H. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan sinergi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana oleh Polres Maluku Tenggara. Di antaranya flashdisk yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penghasutan konflik antara Perum Pemda dan Karang Tagepe, dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara pencurian 17 unit baterai alat Telkomsel di Jalan Raya Debut, dengan terdakwa Oncen Tamher alias OT, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp135 juta.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, hasil penindakan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Cia Elwarin (IRT) alias Cia dan Josefat Wiro Rettob alias Wiro, yang diketahui merupakan PNS sekaligus anggota Satpol PP Pemkab Maluku Tenggara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan memotong barang bukti hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dilakukan untuk menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembali masuk ke peredaran gelap yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap perkara pidana diselesaikan hingga tahap akhir sesuai ketentuan perundang-undangan.
( Evav)








































Komentar via Facebook