KAPOLRI DIMINTA COPOT KAPOLRES MIMIKA, KASAT RESKRIM DAN KASAT INTELKAM: SKANDAL JEMBATAN WAA–BANTI DIDUGA BERUBAH JADI ARENA “PEMALAKAN BERJAS”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KAPOLRI DIMINTA COPOT KAPOLRES MIMIKA, KASAT RESKRIM DAN KASAT INTELKAM: SKANDAL JEMBATAN WAA–BANTI DIDUGA BERUBAH JADI ARENA “PEMALAKAN BERJAS”

KAPOLRI DIMINTA COPOT KAPOLRES MIMIKA, KASAT RESKRIM DAN KASAT INTELKAM: SKANDAL JEMBATAN WAA–BANTI DIDUGA BERUBAH JADI ARENA “PEMALAKAN BERJAS”

Mimika, Tribunnusantara-web.id  — Skandal proyek Jembatan Waa–Banti senilai Rp11,8 miliar kini meledak menjadi bom kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Mimika. Proyek yang seharusnya menjadi akses penghubung masyarakat itu kini justru berubah menjadi simbol dugaan kegagalan pembangunan, permainan anggaran, hingga munculnya isu serius dugaan praktik intimidasi dan “main mata” antara kontraktor dengan oknum aparat.15/05/2026

Nama Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, hingga Kasat Intelkam Polres Mimika mulai diseret dalam desakan publik agar segera diperiksa oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Masyarakat menilai kasus ini tidak lagi sekadar proyek mangkrak, tetapi sudah masuk pada dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penyalahgunaan kewenangan.

Jembatan yang dibiayai dari uang rakyat itu disebut telah menyerap anggaran hampir 100 persen. Namun fakta di lapangan dinilai jauh dari harapan: proyek terbengkalai, pekerjaan dipersoalkan, sementara penanganan hukumnya justru terkesan senyap dan tidak transparan.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dari pihak kontraktor kepada sejumlah oknum aparat agar perkara tersebut tidak berkembang ke proses hukum yang serius. Bahkan muncul tudingan mengenai penyerahan uang ratusan juta rupiah kepada oknum tertentu untuk “mengamankan” kasus.

Apabila dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 482 KUHP baru terkait dugaan pemerasan dan pengancaman, sekaligus mencederai marwah institusi kepolisian yang seharusnya berdiri di garis terdepan pemberantasan korupsi.

Karna semua bukti tranferan dan bukti dekomtasi penyotoran 700,000,000 semua ada di tangan kontraktor.

Publik kini mempertanyakan sikap bungkam aparat penegak hukum. Unit Tipikor Polres Mimika dinilai lebih banyak diam dibanding membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada kepastian hukum, sementara kasus miliaran rupiah itu seolah menguap tanpa arah.

Situasi tersebut memunculkan kemarahan publik. Masyarakat mulai curiga hukum sedang dipermainkan di belakang meja: proyek gagal, uang negara habis, kasus mengendap, aparat memilih diam.

Pergantian pejabat di internal reserse kriminal pun ikut memunculkan kecurigaan baru. Setiap pergantian jabatan, penanganan perkara justru semakin kabur. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu agar tidak tersentuh proses hukum.

Kini tekanan masyarakat mengarah langsung ke Mabes Polri. Warga Mimika mendesak Kapolri segera turun tangan, melakukan evaluasi total, serta memeriksa semua pihak yang namanya disebut dalam pusaran dugaan skandal Jembatan Waa–Banti.

Kasus ini bukan lagi sekadar soal jembatan mangkrak. Ini tentang kepercayaan rakyat terhadap hukum yang mulai retak di tanah sendiri.

“Kalau benar hukum bisa dibeli dan perkara bisa dibungkam dengan uang, maka yang runtuh bukan hanya jembatan Waa–Banti, tetapi juga wibawa penegakan hukum.”

"Pemburu Korup"