Karel Tilaporu: Pansus DPRD MBD Harus Tegakkan Fungsi Pengawasan, Bukan Menghalangi Pelantikan PPPK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Karel Tilaporu: Pansus DPRD MBD Harus Tegakkan Fungsi Pengawasan, Bukan Menghalangi Pelantikan PPPK

Tiakur, TribunNusantaraWeb.id |
Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kian memanas.

Menjelang jadwal pelantikan yang sedianya berlangsung hari ini, Senin, 29 September 2025, muncul kabar adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD MBD yang berpotensi menunda pelantikan ratusan calon PPPK.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Karel Tilaporu, politisi muda asal MBD. Ia menilai langkah Pansus DPRD justru menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional setelah melalui proses panjang.

“DPRD harus bertindak profesional, pro-rakyat, dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai Pansus ini justru menyusahkan masyarakat sendiri,” ujar Tilaporu, Senin (29/9).

Pansus Dinilai Terlambat dan Kontraproduktif

Tilaporu menyoroti pembentukan Pansus DPRD MBD yang dinilainya terlambat dan sarat kepentingan politik. Menurutnya, seharusnya Pansus dibentuk sejak awal seleksi administrasi, bukan setelah peserta dinyatakan lulus tes PPPK nasional.

“Ironis, Pansus baru dibentuk setelah semua tahapan seleksi selesai dan para peserta dinyatakan lulus. Kini, ketika pelantikan sudah di depan mata, justru muncul informasi yang membingungkan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, langkah Pansus DPRD MBD terkesan mencari popularitas di saat para calon PPPK sudah menunggu kepastian hak mereka.

“Kalau begini, yang dirugikan adalah rakyat. Mereka sudah berjuang keras, tapi justru dipermainkan oleh sikap tidak konsisten DPRD,” tambahnya.

DPRD Harus Pahami Fungsi dan Batas Kewenangan

Tilaporu mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam fungsi pengawasan, DPRD memang memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, ia menegaskan, pelaksanaannya tidak boleh melewati batas kewenangan.

“DPRD bukan polisi atau jaksa. Hak angket itu untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

Harapan untuk Bijak dan Pro-Rakyat

Tilaporu meminta Pansus DPRD MBD tidak menjadikan isu PPPK sebagai alat tarik-menarik politik. Ia menekankan agar DPRD kembali pada fungsi utamanya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat yang sudah menaruh harapan besar kepada DPRD justru merasa dikhianati. Ingat, kalian dipilih oleh rakyat, bukan untuk menyulitkan mereka,” pungkas Tilaporu.

Ia berharap polemik ini segera dituntaskan dengan bijak, sehingga pelantikan PPPK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

“Hak mereka sudah jelas, dan kewajiban DPRD adalah memastikan hak itu terlindungi, bukan malah dipersulit,” ujarnya.
 

Writter : Karel