Kasus Dugaan Pelecehan FH UI Meledak, DePA-RI: Kampus Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Dugaan Pelecehan FH UI Meledak, DePA-RI: Kampus Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

Makassar, TribunNusantara.web.id | Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus menuai gelombang reaksi. Kali ini datang dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Organisasi advokat itu menegaskan: kampus tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi praktik yang merendahkan martabat manusia.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, angkat bicara di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4). Nada bicaranya tegas. Tidak berputar-putar. Ia menyebut kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi.

“Ini persoalan serius. Tidak boleh dianggap remeh, apalagi dinormalisasi,” tegasnya.

Kasus di FH UI mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga memuat konten tidak pantas. Dalam percakapan itu, sejumlah pihak disebut melakukan pelecehan secara verbal terhadap mahasiswi hingga dosen. Total ada 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Publik pun bereaksi keras. Media sosial riuh. Kampus elite itu kini berada dalam sorotan tajam.

Menurut Luthfi, banyak orang keliru memahami kekerasan seksual hanya sebatas tindakan fisik. Padahal, kata-kata yang merendahkan, candaan berbau seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan adalah bagian dari rantai kekerasan itu sendiri.

“Semua itu bisa menjadi pintu masuk ke bentuk kekerasan yang lebih besar,” ujarnya.

Ia mengingatkan, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

DePA-RI menilai kasus ini bukan sekadar ulah individu. Lebih dari itu, ada persoalan sistemik: lemahnya kesadaran hukum, minimnya sensitivitas gender, dan kurangnya pengawasan di lingkungan pendidikan.

Karena itu, DePA-RI mendesak adanya langkah konkret. Bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kampus harus memiliki mekanisme yang jelas dan berpihak pada korban.

“Kampus harus menjadi ruang aman. Bukan tempat yang justru membuat orang takut,” kata Luthfi.

Ia juga meminta Universitas Indonesia bersikap tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Prosesnya harus terbuka, namun tetap melindungi korban.

Lebih jauh, Luthfi menekankan pentingnya pendekatan berbasis korban (victim-oriented approach). Korban harus didengar, dilindungi, dan dipulihkan hak-haknya. Bukan justru dibungkam atau dipersalahkan.

“Penegakan hukum yang adil adalah kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, DePA-RI mengajak semua pihak keluarga, kampus, hingga Masyarakat untuk ikut membangun budaya saling menghormati dan peka terhadap isu gender. Sebab, kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah peradaban.

Kasus FH UI kini menjadi pengingat keras: bahwa di balik reputasi besar sebuah institusi, selalu ada tanggung jawab yang tak boleh diabaikan menjaga martabat manusia.

 

(Evav)