Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Libatkan 16 Mahasiswa, DePA-RI Desak Penanganan Transparan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Libatkan 16 Mahasiswa, DePA-RI Desak Penanganan Transparan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Libatkan 16 Mahasiswa, DePA-RI Desak Penanganan Transparan

JAKARTA, Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu sorotan serius terhadap keamanan lingkungan kampus dan efektivitas mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Tahir Musa Luthfi Yazid, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas, transparan, dan berpihak pada korban.

“Segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi.                            

Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya di sela pelantikan advokat di Makassar, Minggu (19/4/26

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, melainkan juga dapat terjadi melalui verbal dan praktik objektifikasi yang merendahkan martabat korban. Perspektif ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengakui spektrum luas bentuk kekerasan seksual.

Menurut Luthfi, kasus di lingkungan Universitas Indonesia tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan indikasi lemahnya kesadaran hukum, sensitivitas gender, dan sistem pencegahan di lingkungan pendidikan tinggi.

DePA-RI menyampaikan sejumlah tuntutan:

Penindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum yang berlaku

Proses penanganan yang transparan dan akuntabel oleh pihak kampus

Penguatan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pendekatan yang berorientasi pada korban, termasuk perlindungan identitas dan pemulihan hak

Selain itu, DePA-RI menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam membangun budaya yang menolak normalisasi kekerasan seksual.

“Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi pendidikan untuk menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi rinci dari pihak kampus terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Elang"