Kasus Hibah Yayasan Mujahidin PW GNPK RI Kalbar Apresiasi Langkah Kejati Kalbar
Pontianak, TribunNusantara.web.id | Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Langkah penggeledahan ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam proses penyidikan kasus yang telah lama bergulir. PW GNPK RI Kalbar menyebut bahwa kasus ini bukan hal baru, bahkan telah melewati dua kali pergantian Kepala Kejati Kalbar tanpa perkembangan berarti. Sabtu, (8/11/25).
Presiden Prabowo Subianto Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra 31 Oktober 2025
Menurut PW GNPK RI Kalbar, masyarakat tidak terkejut dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar karena sudah lama menanti tindak lanjut penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kejaksaan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
PW GNPK RI Kalbar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini, bahkan tengah menyiapkan surat resmi kepada Kejati Kalbar untuk meminta kejelasan tahapan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kejati Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum.Sebelumnya, dalam siaran pers resmi bernomor PR-51/O.1/Kph.3/11/2025, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan Kubu Raya pada Kamis, 6 November 2025.
Penggeledahan dilakukan di:
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak,
Rumah saksi I di Jl. Putri Daranante Gg. Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong,
Rumah saksi AR di Jl. Sui. Raya Dalam, Komplek Puri Ackaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya,
Rumah saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gg. Nilam 6, Pontianak Kota.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, laptop, HP, dan flash disk yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah senilai lebih dari Rp22 miliar dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH., MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan bahwa pimpinan Kejati Kalbar berkomitmen lmenegakkan hukum dengan tegas, objektif, dan berintegritas.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kejati Kalbar berharap melalui penggeledahan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh unsur tindak pidana dapat terungkap secara terang-benderang, guna mendukung terwujudnya kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.(Agustami)
Sumber: PW GNPK RI Kalbar








































Komentar via Facebook