Kasus Jembatan Waa–Banti Rp11,8 Miliar “Sunyi”, Publik Desak Polres Mimika Buka Suara
Kasus Jembatan Waa–Banti Rp11,8 Miliar “Sunyi”, Publik Desak Polres Mimika Buka Suara
Mimika, Tribunnusantara-web.id Penanganan dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Jembatan Waa–Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, menuai sorotan publik. 24/04/2026 Proyek senilai Rp11,8 miliar yang bersumber dari APBD tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan, baik dari sisi progres fisik maupun perkembangan proses hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait status terbaru perkara yang sebelumnya disebut tengah ditangani.
Minim Informasi, Munculkan Tanda Tanya
Sejumlah informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini sempat memasuki tahap lanjutan dan menarik perhatian aparat penegak hukum lain. Bahkan, disebut-sebut mengarah pada penetapan tersangka.
Namun perkembangan tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi. Dalam beberapa waktu terakhir, informasi terkait kasus ini tidak lagi muncul ke publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum serta tingkat transparansi penanganannya.
Pergantian Pejabat Jadi Sorotan
Publik juga menyoroti perubahan pejabat di internal kepolisian, khususnya pada posisi Kanit Tipikor yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Sejak pergantian itu, alur informasi mengenai kasus Jembatan Waa–Banti dinilai semakin tidak jelas.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan pergantian pejabat dengan perkembangan penanganan perkara.
Desakan untuk Transparansi
Edoardus Rahawadan mendesak Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Ia menilai, dengan nilai proyek yang besar dan menyangkut kepentingan publik, transparansi menjadi hal yang mutlak.
“Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat. Perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Sejumlah pihak juga menyoroti peran pimpinan kepolisian setempat, termasuk I Gede Era Adhinata dan Billyandha Hildiario Budiman, dalam memastikan akuntabilitas penanganan kasus.
DPRK Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain aparat penegak hukum, DPRK Mimika juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRK memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan instansi teknis.
Aspek Hukum dan Kepastian Publik
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pemerintah dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, hak masyarakat atas kepastian hukum dijamin dalam
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
Menunggu Kejelasan
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah proses hukum atas dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa–Banti masih berjalan atau tidak.
Publik pun masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Mimika guna memastikan arah penanganan kasus tersebut.
"Elang"








































Komentar via Facebook