Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Tual Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Resmi Ditahan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Tual Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Resmi Ditahan

Tual, TribunNusantara.web.id |  Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Tual memasuki babak baru. Senin, 30 Maret 2026, penyidik menyerahkan tersangka berinisial M.S. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Tual.

Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II kantor kejaksaan setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada jaksa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Ramadhan Santoso, S.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tual. Proses administrasi dan pemeriksaan kelengkapan tersangka serta barang bukti berlangsung tertutup dan dikawal ketat aparat.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban sebuah tindak pidana yang dalam sistem hukum Indonesia tergolong kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

Usai proses serah terima, tersangka M.S. langsung ditahan di Lapas Klas IIB Tual untuk kepentingan penuntutan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan menyatakan bahwa tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. Di ruang sidang nantinya, seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perlindungan anak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan publik agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Di tengah sorotan tersebut, aparat penegak hukum dituntut bukan hanya bekerja cepat, tetapi juga cermat sebab di balik setiap berkas perkara, ada hak korban yang harus dipulihkan dan masa depan yang tak boleh lagi direnggut oleh kekerasan.