KASUS KEMATIAN SL DI TIMIKA DISOROT: KELUARGA DESAK KAPOLRI, PROPAM, KOMNAS HAM DAN KOMISI III TURUN TANGAN
KASUS KEMATIAN SL DI TIMIKA DISOROT: KELUARGA DESAK KAPOLRI, PROPAM, KOMNAS HAM DAN KOMISI III TURUN TANGAN
Keluarga Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara, Minta Polda Papua Supervisi Polres Mimika
TIMIKA, PAPUA TENGAH — TribunNusantara-web.id — Penanganan kasus kematian SL yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Timika, pada 28 Januari 2026, kembali dipertanyakan keluarga korban. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian proses hukum, keluarga kini mendesak pengawasan dari tingkat pusat.
Keluarga meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mendorong dilakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang berjalan di Polres Mimika.29/9/26
Keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan penyidikan, termasuk informasi mengenai SP2HP, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa perkara ini belum memberikan kepastian. Kami meminta Kapolri dan Polda Papua melihat langsung bagaimana kasus ini ditangani. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar perwakilan keluarga.
DUGAAN KETERLIBATAN ANAK ANGGOTA POLISI JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian keluarga adalah adanya dugaan keterlibatan seorang anak anggota polisi dalam perkara tersebut.
Namun, keluarga menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Karena itu, mereka justru meminta aparat bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta, bukan membiarkan dugaan tersebut berkembang tanpa kepastian.
Keluarga mempertanyakan apakah seluruh saksi telah diperiksa secara menyeluruh, apakah alat bukti telah ditelusuri secara profesional, serta apakah setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa telah dimintai keterangan.
Menurut keluarga, status sebagai anak anggota polisi tidak boleh menjadi alasan siapa pun memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
Sebaliknya, jika memang tidak terbukti terlibat, penyidik juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
KELUARGA: JANGAN ADA KESAN HUKUM TAJAM KE BAWAH
Keluarga menilai perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus mendapatkan penanganan serius, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka meminta Kapolda Papua melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polres Mimika serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan berdasarkan hukum dan prosedur.
Permintaan tersebut, menurut keluarga, bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.
Justru sebaliknya, mereka meminta pengawasan agar penyidikan tidak berjalan di tempat dan seluruh fakta dapat dibuka melalui mekanisme hukum.
Keluarga juga menilai apabila benar terdapat kelambanan atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, maka mekanisme pengawasan internal Polri harus bekerja.
PROPAM DIMINTA PERIKSA JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN ETIK
Keluarga meminta Divisi Propam Mabes Polri turun apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan perkara.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya.
Karena itu, keluarga meminta dugaan ketidakprofesionalan tersebut diperiksa secara objektif.
“Kalau memang penyidik sudah bekerja profesional, silakan buktikan dengan perkembangan perkara. Tetapi kalau ada pelanggaran prosedur atau etik, kami meminta Propam memeriksanya. Jangan sampai keluarga korban justru merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas perwakilan keluarga.
KUHP NASIONAL: KEMATIAN SL HARUS DIUNGKAP
Peristiwa kematian SL terjadi pada 28 Januari 2026, setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap nyawa, termasuk pembunuhan dalam Pasal 458 dan pembunuhan berencana dalam Pasal 459.
Karena itu, keluarga meminta aparat penegak hukum memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Jika terdapat dugaan perencanaan, penyertaan, atau keterlibatan pihak lain, keluarga meminta seluruhnya ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, siapa pun yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum.
JIKA TERKAIT ANAK, HUKUM KHUSUS TETAP BERLAKU
Apabila dalam penyidikan terdapat pihak yang masih berstatus anak, keluarga memahami bahwa proses hukumnya memiliki mekanisme khusus.
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur proses khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk ketentuan mengenai diversi, perlindungan anak, serta penanganan sejak tahap penyelidikan sampai proses peradilan.
Artinya, perlindungan terhadap anak tidak boleh ditafsirkan sebagai penghentian pengungkapan fakta. Prosesnya harus dilakukan sesuai aturan khusus yang berlaku terhadap anak.
KOMNAS HAM DIMINTA IKUT MEMANTAU
Keluarga juga meminta Komnas HAM memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila terdapat dasar mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya.
UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM dalam fungsi pemantauan, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM.
Bagi keluarga, kematian seseorang dan proses pencarian keadilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
KOMISI III DPR RI JUGA DIMINTA AWASI
Keluarga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI apabila tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap institusi penegak hukum, khususnya apabila keluarga menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara.
Mereka berharap pengawasan tersebut tidak dimaknai sebagai tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel.
KELUARGA: KAMI HANYA MINTA KEADILAN
Keluarga menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: kasus kematian SL harus jelas, siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus dipulihkan namanya.
Mereka meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Papua, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI melihat persoalan tersebut secara objektif.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta penyidikan dilakukan secara serius. Kalau ada yang terlibat, proses. Kalau tidak terlibat, jelaskan berdasarkan hasil penyidikan. Yang kami tolak adalah ketidakjelasan,” tegas keluarga.
Keluarga berharap kasus kematian SL tidak kembali menjadi perkara yang hanya tersimpan dalam berkas tanpa kepastian perkembangan.
Kini sorotannya bukan hanya siapa yang menyebabkan SL kehilangan nyawa, tetapi juga sejauh mana negara melalui aparat penegak hukumnya mampu memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor: B.E.








































Komentar via Facebook