Kasus Mengendap, Kepercayaan Tergerus: Siapa “Mematikan” Perkara Jembatan Waa–Banti?
Kasus Mengendap, Kepercayaan Tergerus: Siapa “Mematikan” Perkara Jembatan Waa–Banti?
Mimika, Tribunnusantara-web.id Didigua Ada yang janggal dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa–Banti senilai Rp11,8 miliar. Bukan sekadar lambat. Bukan pula soal teknis. Yang terjadi hari ini lebih menyerupai satu hal yang berbahaya: perkara yang perlahan “menghilang” di tengah senyapnya institusi penegak hukum.05/05/2026
Di ruang publik, pertanyaan terus berputar tanpa jawaban: masihkah kasus ini hidup, atau diam-diam sudah dikubur?
Ketika aparat memilih diam, publik dipaksa berspekulasi. Dan spekulasi, dalam konteks penegakan hukum, adalah racun bagi kepercayaan.
Unit Tipikor Polres Mimika, yang seharusnya menjadi garda depan dalam membongkar dugaan korupsi, justru terlihat seperti menarik diri dari sorotan. Tidak ada penjelasan resmi. Tidak ada perkembangan yang disampaikan. Tidak ada transparansi. Yang tersisa hanyalah ruang kosong—dan di dalamnya tumbuh kecurigaan.
Lebih ironis lagi, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa perkara ini telah bergerak maju, bahkan mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Namun informasi itu berhenti begitu saja, seolah tersedak di tengah jalan. Tanpa klarifikasi, tanpa keberanian untuk menjelaskan ke publik.
Jika benar prosesnya mandek, maka ini bukan lagi soal kinerja. Ini soal keberanian.
Pergantian pejabat di internal reserse kriminal semakin mempertebal tanda tanya. Publik mulai melihat pola yang tidak sehat: setiap kali terjadi rotasi, perkara ikut “menghilang”. Apakah ini kebetulan, atau justru pola yang dibiarkan?
Jika hukum bisa berhenti hanya karena pergantian jabatan, maka yang sedang runtuh bukan sekadar satu kasus—melainkan sistem itu sendiri.
Tanggung jawab tidak bisa berhenti di meja penyidik. Pimpinan kepolisian harus menjawab. Diam bukan lagi pilihan, melainkan bentuk pembiaran.
Kasus ini berada dalam kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi hukum yang tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel hanyalah teks tanpa makna. Ia tidak melindungi, tidak menegakkan, dan tidak memberi keadilan.
Lebih jauh, situasi ini mencederai prinsip dasar negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945—bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum. Yang terjadi hari ini justru sebaliknya: ketidakpastian yang dipelihara.
Di sisi lain, DPRK Mimika juga tidak bisa terus bersembunyi di balik keheningan.
Fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas rapat dan laporan, tetapi keberanian untuk bertanya ketika ada yang tidak beres. Ketika legislatif ikut diam, maka publik berhak curiga: siapa sebenarnya yang sedang diawasi?
Kasus Jembatan Waa–Banti kini telah melampaui angka Rp11,8 miliar. Ia berubah menjadi simbol: apakah hukum masih bekerja, atau hanya bekerja ketika nyaman?
Sebab pada akhirnya, yang paling berbahaya bukanlah korupsi itu sendiri, melainkan ketika korupsi tidak lagi dianggap perlu dijelaskan.
Publik tidak menuntut banyak. Hanya satu: kejelasan.
Dan jika kejelasan terus ditunda, maka publik akan sampai pada kesimpulan paling pahit—bahwa hukum tidak lagi hilang, melainkan sengaja dihilangkan.
“Elang”








































Komentar via Facebook