Kasus Patok Jalan Kota Baru Kaimana Mulai Dibongkar, Aroma Permainan Anggaran Kian Menyengat
Kasus Patok Jalan Kota Baru Kaimana Mulai Dibongkar, Aroma Permainan Anggaran Kian Menyengat
Kaimana, Tribunnusantara-web.id — Skandal proyek patok jalan Kota Baru Kaimana mulai menyeret banyak pihak. Kejaksaan Negeri Kaimana kini bergerak memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan uang negara dalam proyek senilai Rp1,8 miliar lebih itu.
Proyek yang seharusnya menjadi penataan batas jalan dan bangunan di Kota Baru, justru berubah menjadi dugaan bancakan anggaran yang sarat kejanggalan. Anggaran tahun 2024, realisasi tahun 2025, lokasi pekerjaan berpindah dari titik yang tercantum dalam DPA, tetapi dana tetap dicairkan 100 persen. Lebih ironis lagi, pencairan itu disebut berlangsung tanpa tanda tangan berita acara dari Dinas PUPR Kabupaten Kaimana.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain, dan siapa yang menikmati uang rakyat itu? 18/05/2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kini mulai menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam proyek yang dikerjakan dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia tersebut. Sejumlah pihak dipanggil diam-diam untuk dimintai klarifikasi.
Meski belum memberikan pernyataan resmi, langkah Kejaksaan mulai menandakan bahwa kasus ini tidak lagi dianggap sekadar pelanggaran administrasi biasa. Aroma dugaan penyimpangan anggaran mulai tercium kuat.
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, mengakui proyek tersebut memang mengalami pemindahan lokasi akibat adanya pemalangan masyarakat di titik awal pekerjaan. Namun alasan itu justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa pekerjaan tetap dilanjutkan dan dicairkan penuh, padahal lokasi proyek berubah total dari dokumen perencanaan?
Lebih mengejutkan lagi, proyek tersebut disebut telah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan mendapat persetujuan DPRK. Dalih “sudah diperiksa BPKP, Inspektorat, DPRK” pun mulai dimainkan sebagai tameng.
Namun publik tentu tidak mudah dibungkam dengan alasan administratif semata. Sebab persoalan utamanya bukan sekadar pindah lokasi, melainkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran negara.
Data yang diperoleh wartawan menunjukkan, proyek “Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru” awalnya merupakan satu paket pekerjaan. Namun paket itu kemudian dipecah menjadi dua mata anggaran dan diberikan kepada dua kontraktor berbeda melalui mekanisme penunjukan langsung.
Praktik seperti ini sangat rawan dan diduga kuat menjadi modus untuk menghindari proses tender terbuka. Jika benar demikian, maka ada indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Kaimana. Jangan sampai penyelidikan ini berhenti di level pelaksana lapangan, sementara aktor utama yang bermain di balik meja tetap aman dan tak tersentuh.
Uang Rp1,8 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Dan ketika proyek diduga dikerjakan tidak sesuai lokasi, melanggar mekanisme pengadaan, namun tetap dibayar lunas 100 persen, maka publik berhak curiga: apakah ini sekadar kelalaian, atau memang sudah dirancang sejak awal?
"Pemburu Korup"








































Komentar via Facebook