Kasus Perdana Narkoba di Tambrauw Resmi Dilimpahkan, Polres Janji Gencar Berantas Peredaran Gelap

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Perdana Narkoba di Tambrauw Resmi Dilimpahkan, Polres Janji Gencar Berantas Peredaran Gelap

Tambrauw, TribunNusantara.web.id |  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tambrauw mencatat capaian penting dengan menuntaskan kasus perdana sejak unit ini resmi beroperasi. Kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis, 30 Oktober 2025.

Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara, tersangka, dan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Sat Resnarkoba Polres Tambrauw, IPTU Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si. Proses serah terima berlangsung tertib dan tanpa kendala berarti.

Tersangka berinisial S sebelumnya ditangkap pada Agustus 2025 di kompleks Victory, wilayah hukum Tambrauw. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, penyidik segera melimpahkan perkara tersebut untuk tahap penuntutan.

IPTU Achmad Safiudin menegaskan, keberhasilan ini menjadi langkah awal Polres Tambrauw dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sorong itu.

“Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan zat berbahaya di Tambrauw. Masyarakat kami minta ikut berperan aktif dengan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Achmad.

Selain narkotika, Safiudin juga mengingatkan warga agar menjauhi konsumsi minuman keras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal.

“Pencegahan lebih penting dari penindakan. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga Tambrauw tetap aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kasus ini menjadi tonggak awal bagi Sat Resnarkoba Polres Tambrauw, yang baru terbentuk awal tahun 2025, dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih terukur di daerah tersebut.