Kasus Rp36,7 Miliar di Wokam Jalan di Tempat, Roni Somar: Kejati Maluku Jangan Main-Main!

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Rp36,7 Miliar di Wokam Jalan di Tempat, Roni Somar: Kejati Maluku Jangan Main-Main!

Ambon, TribunNusantara.web.id | Sudah hampir enam tahun dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru mengendap tanpa kepastian. Nilai proyeknya tak kecil: Rp36,7 miliar dari anggaran 2018. Statusnya disebut telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun hingga kini, publik belum melihat ujung perkara.

Bagi Roni Somar, Ketua Umum Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku sekaligus Sekretaris DPD Repdem Maluku, kondisi itu bukan sekadar lamban melainkan mencurigakan.

“Kasus ini sudah terlalu lama diam. Jangan sampai publik menilai ada yang sedang dilindungi,” kata Roni, Jumat lalu.

Ia menyoroti dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp11,3 miliar. Angka itu, menurutnya, bukan nominal kecil untuk wilayah kepulauan seperti Aru yang masih berjuang mengejar ketertinggalan infrastruktur. Jalan lingkar yang seharusnya membuka akses ekonomi dan mobilitas warga justru menyisakan tanda tanya besar.

Nama Bupati Kepulauan Aru aktif, Timotius Kaidel, kerap dikaitkan dalam pusaran kasus tersebut. Hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik. Kejati Maluku memang menyatakan perkara ini dalam proses penyidikan, tetapi progres detailnya nyaris tak terdengar.

Di sinilah kritik Roni mengeras. Ia meminta Kejati Maluku tidak bermain-main dan tidak tunduk pada intervensi politik.

“Jangan ada kongkalikong. Jangan ada tekanan dari pihak mana pun. Kami akan kawal ini,” ujarnya.

Roni menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Maluku dalam waktu dekat. Jika tak ada perkembangan berarti, aksi akan dibawa ke Jakarta - ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu, menurutnya, sebagai bentuk tekanan moral agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

Desakan ini menambah daftar panjang kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. Dalam sejumlah kasus korupsi infrastruktur, pola yang sering muncul adalah penyidikan berlarut-larut tanpa kejelasan akhir. Publik hanya disuguhi istilah “masih didalami” atau “menunggu audit kerugian negara”.

Padahal, setiap rupiah dalam proyek tersebut bersumber dari uang rakyat. Ketika proyek diduga bermasalah, dampaknya tak hanya pada angka kerugian negara, tetapi juga pada hilangnya manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Kini sorotan mengarah ke Kejati Maluku: apakah penyidikan ini benar-benar bergerak, atau sekadar menggantung dalam status formal tanpa keberanian menembus aktor-aktor kunci?

Roni memastikan, tekanan publik tidak akan surut.

“Kalau hukum tumpul ke atas, kami yang akan mengingatkan. Ini uang rakyat, bukan uang segelintir orang,” katanya.

Kasus Jalan Lingkar Wokam kini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Maluku. Publik menunggu bukan sekadar janji, melainkan keberanian.