Kasus SMPN 12 di kecamatan Nanga tayap,PW GNPK RI Kalbar Akan kawal
Ketapang Tribun Nusantara-- PW GNPK RI Kalbar menyayangkan terjadi nya kasus kekerasan terhadap seorang siswa SMPN 12 di kecamatan Nanga tayap kebupaten Ketapang Kalimantan Barat ini harus diusut tuntas telah memakan korban yang bernama Edwin bagai mana tidak seharus nya sekolah merupakan tempat yang aman nyaman untuk anak anak menimbah pendidikan baik pendidikan moral atau pendidikan akademik seharus nya hal hal ini tidak terjadi kalau para pendidik di SMPN 12 Nanga Tayap
pengawasannya berjalan dengan benar dan baik ini sudah ada korban sehingga orang tua siswa merasa tidak aman lagi dan was was Ketua PW GNPK RI Kalbar akan mengawal kasus ini agar kepolisian Polres Kabupaten Ketapang
segera memerintahkan Kapolsek Nanga Tayap untuk segera melakukan penyelidikan sebab peristiwa tersebut yang telah memakan korban segera diusut sampai tuntas ini anak dibawah umur menyebabkan hilang nya nyawa orang selain itu ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan terhadap anak didik sehingga peristiwa tersebut terjadi perhatian bagi kita semua dan ini masuk tindak pidana khusus bukan delik aduan sehingga kami minta Penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polresta Ketapang segera bertindak sebagai mana peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih berlaku secara sah.
Agustami








































Komentar via Facebook