Kejaksaan Negeri Tual Geledah Bank Maluku Cabang Langgur, Bongkar Transaksi Korupsi Dana Rumah Swadaya Rp 2,6 Miliar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejaksaan Negeri Tual Geledah Bank Maluku Cabang Langgur, Bongkar Transaksi Korupsi Dana Rumah Swadaya Rp 2,6 Miliar

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Suasana di kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Langgur, Rabu siang (22/10), mendadak tegang. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tual datang melakukan penggeledahan mendadak, menyisir ruang demi ruang untuk mencari dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tam Ngurhir, tahun anggaran 2019.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025.

Operasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, S.H., M.H., bersama enam penyidik lainnya: Ricky Ramadhan Santoso, S.H., Vincentius Aji Wicaksono, S.H., Dony Harapan Limbong, S.H., Yabes Marlobi Sirait, S.H., Syafruddin Muin, S.H., dan Rahmat Sepka Vernandes, S.H.

“Kami melakukan penggeledahan karena di sinilah terjadi transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana rumah swadaya tahun 2019,” ujar Felubun di lokasi penggeledahan.

Menurutnya, pada tahun anggaran 2019, BPDM Cabang Tual—yang kini berubah menjadi Cabang Langgur—menjadi mitra kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam pelaksanaan program suak kelola bantuan rumah swadaya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen penting, mulai dari bukti transfer, nota cek, hingga dokumen penarikan dana dari rekening CV Rahmat Baroka, pihak penyedia dalam proyek tersebut.

“Kami temukan banyak bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan, termasuk transaksi penarikan uang dari rekening penyedia,” ungkap Felubun.

Program yang menelan dana Rp 2,6 miliar itu diperuntukkan bagi 120 penerima manfaat, masing-masing mendapatkan sekitar Rp 22 juta. Namun, seluruh dana justru ditransfer ke rekening penyedia CV Rahmat Baroka.

“Untuk membuktikan aliran dana tersebut, kami butuh dokumen transaksi dari Bank BPDM. Itu sebabnya penggeledahan ini dilakukan,” jelas Felubun.

Kasi Pidsus juga menegaskan, selain Bank BPDM, Kejari Tual akan memperluas penyelidikan ke sejumlah instansi lain yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut.

“Kami akan melakukan penggeledahan lanjutan di dinas terkait, untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan,” katanya.

Penggeledahan di Bank Maluku Cabang Langgur ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Tual bergerak cepat membongkar praktik korupsi di wilayah Maluku Tenggara.

Proses hukum pun kini memasuki tahap penyidikan intensif untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana stimulan rumah swadaya itu.