Kejaksaan Negeri Tual Geledah Dua Kantor, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Rumah Swadaya Rp2,6 Miliar di Desa Tam Ngurhir

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejaksaan Negeri Tual Geledah Dua Kantor, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Rumah Swadaya Rp2,6 Miliar di Desa Tam Ngurhir

Tual, TribunNusantara.web.id |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual kembali unjuk taring dalam penegakan hukum. Lembaga ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, dengan total anggaran mencapai Rp2,67 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam proyek tersebut, sebanyak 120 warga ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan nilai masing-masing Rp22,29 juta, mencakup biaya material dan upah tukang sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Masyarakat penerima bantuan disebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2).

Dokumen penting itu bahkan tidak pernah diserahkan kepada mereka, sehingga warga tak mengetahui secara pasti jenis dan jumlah material yang seharusnya mereka terima.

Lebih lanjut, toko penyedia bahan bangunan, CV. Rahmat Barokah Jaya, yang ditunjuk sebagai penyalur, diduga tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya. Ironisnya, perusahaan tersebut bahkan tidak memiliki toko fisik sebagaimana disyaratkan.

Akibatnya, bahan bangunan yang disalurkan tak sesuai dengan daftar kebutuhan, dan masyarakat mengalami kekurangan material, meski pencairan dana proyek telah dilakukan 100 persen ke rekening penyedia.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Tual melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis: Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, pada 22–23 Oktober 2025.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Langkah tegas ini, menurut Kejari Tual, menjadi bagian dari komitmen institusi untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus menegaskan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Kasus ini menyangkut kepentingan langsung masyarakat kecil yang seharusnya menikmati bantuan rumah layak huni,” tulis Kejari Tual dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pihak kejaksaan juga menegaskan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang prihatin terhadap praktik penyimpangan dana bantuan tersebut.

Kejari Tual memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan keadilan bagi warga Kota Tual.