Kejari Biak Bongkar Dugaan Bancakan Dana Reses DPRK Supiori, Kantor Dewan Digeledah Hingga Malam

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Biak Bongkar Dugaan Bancakan Dana Reses DPRK Supiori, Kantor Dewan Digeledah Hingga Malam

Kejari Biak Bongkar Dugaan Bancakan Dana Reses DPRK Supiori, Kantor Dewan Digeledah Hingga Malam

Biak, Papua Tribunnusantara-web.id Gedung DPRK Supiori yang selama ini berdiri atas nama “rumah rakyat” kini justru disorot sebagai lokasi yang diduga menjadi sarang permainan uang negara. Kejaksaan Negeri Biak Numfor resmi menggeledah Kantor DPRK Supiori, Rabu (13/5/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi dana reses dan tunjangan reses Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam itu bukan sekadar pemeriksaan biasa. Ini menjadi sinyal keras bahwa Kejari Biak mulai menusuk langsung ke jantung dugaan praktik bancakan anggaran di lingkungan wakil rakyat Supiori.

Tim Pidana Khusus Kejari Biak yang dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran menyisir ruang-ruang kantor DPRK Supiori sejak pukul 13.00 hingga 19.00 WIT. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pencairan dan pertanggungjawaban dana reses langsung diamankan penyidik.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Kasi Intelijen Boby Herlambang membenarkan penggeledahan tersebut.

“Benar, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses DPRK Supiori Tahun Anggaran 2023,” tegas Boby dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 sejak 11 Februari 2026. Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar dugaan aliran dana dan modus permainan anggaran yang diduga dilakukan secara sistematis.

Ironisnya, dana reses yang seharusnya dipakai anggota dewan turun menyerap aspirasi rakyat kecil justru diduga berubah menjadi ladang empuk menguras APBD. Di tengah rakyat Supiori yang masih berjuang dengan persoalan ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan dasar, uang negara yang mestinya kembali ke masyarakat malah diduga diputar di meja elit politik.

Pertanyaan publik kini makin tajam: apakah reses benar-benar dilakukan untuk rakyat, atau hanya dijadikan formalitas administrasi demi mencairkan anggaran miliaran rupiah?

Kejari Biak memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/R.1.12/Fd.2/05/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Biak Nomor: 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Biak.

Namun yang paling membuat publik menunggu adalah satu hal: siapa yang akan dijadikan tersangka?

Kejaksaan mengakui proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Tetapi pernyataan bahwa nama tersangka akan segera diumumkan melalui ekspose perkara menjadi alarm keras bagi pihak-pihak yang diduga ikut menikmati dana rakyat tersebut.

“Untuk tersangka nanti akan diumumkan kepada publik,” ujar Boby.

Kini sorotan publik tertuju penuh ke DPRK Supiori. Jika benar dana reses dijadikan bancakan berjamaah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Masyarakat menunggu keberanian Kejari Biak membongkar kasus ini sampai ke akar, bukan sekadar menyita dokumen lalu membiarkan perkara tenggelam bersama waktu. Sebab publik sudah terlalu sering disuguhi drama pemberantasan korupsi yang keras di awal, tetapi melempem ketika mulai menyentuh nama-nama besar di lingkar kekuasaan.

(*****)