Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana, Dari Miras hingga Kasus Perlindungan Anak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana, Dari Miras hingga Kasus Perlindungan Anak

Fakfak, TribunNusantara.web.id | Asap putih mengepul di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Jalan Yos Sudarso, Kamis pagi, 18 September 2025. Sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penanda bahwa proses hukum tidak berhenti di meja persidangan, melainkan benar-benar tuntas hingga tahap eksekusi.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran aparat penegak hukum di Fakfak, di antaranya Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Fakfak.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Fakfak, Afrizal Abednego, S.H., menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 putusan perkara pidana yang sudah inkracht.

“Ada beragam jenis perkara yang kita eksekusi hari ini, mulai dari pencurian, penipuan, perjudian, perlindungan anak, hingga minuman keras (miras),” ujarnya dalam sambutan.

Afrizal menyebut pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya dukungan dan sinergi seluruh elemen aparat hukum untuk menjaga marwah sistem peradilan pidana.

“Semoga ke depan kita semakin solid, bersinergi, dan konsisten membangun sistem peradilan yang efektif, efisien, serta berkeadilan,” katanya.

Suasana pemusnahan berlangsung khidmat sekaligus tegas. Satu per satu barang bukti dimusnahkan di hadapan para tamu undangan sebagai bukti bahwa hukum ditegakkan hingga akhir proses.

Momentum ini sekaligus menjadi pesan moral: setiap tindak pidana pasti berujung konsekuensi hukum, dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
 

Writter : Den