Kejari Jayawijaya Kejar Aset Koruptor Dana Desa Lanny Jaya, Rp18,24 Miliar Uang Negara Berhasil Dipulihkan, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp160 Miliar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Jayawijaya Kejar Aset Koruptor Dana Desa Lanny Jaya, Rp18,24 Miliar Uang Negara Berhasil Dipulihkan, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp160 Miliar

Kejari Jayawijaya Kejar Aset Koruptor Dana Desa Lanny Jaya, Rp18,24 Miliar Uang Negara Berhasil Dipulihkan, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp160 Miliar

WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN Tribunnusantara-web.id – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya dalam memburu aset hasil korupsi kembali dibuktikan. Setelah perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Jayawijaya berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp18.243.674.102, sekaligus memastikan proses pengejaran aset para terpidana masih terus berlanjut.22/07/2026

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap kerugian akibat tindak pidana korupsi dipulihkan semaksimal mungkin.

"Pemulihan kerugian negara adalah bagian penting dari penegakan hukum. Penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mengembalikan uang negara yang telah dirampas dari hak masyarakat," tegas Sunandar.

Dari total uang yang berhasil dipulihkan, Rp16.243.674.102 berasal dari pengembalian oleh terpidana berinisial YFM, sedangkan Rp2 miliar lainnya dikembalikan oleh terpidana AS. Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan perampasan uang untuk negara.

Meski demikian, Kejari Jayawijaya menegaskan bahwa angka tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, upaya pelacakan aset para terpidana terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan dan eksekusi, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan, rumah, dan tanah yang berada di berbagai daerah, antara lain Wamena, Jayapura, Biak, Yogyakarta, hingga Toraja. Seluruh aset tersebut akan diproses bersama Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan penilaian dan pelelangan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Kejari Jayawijaya juga tengah mempersiapkan eksekusi tambahan berupa uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lainnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sunandar mengungkapkan, dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tersebut, delapan orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sedangkan satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Menurutnya, keberhasilan memulihkan Rp18,24 miliar menjadi bukti bahwa strategi asset recovery merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan setiap rupiah yang diselewengkan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejari Jayawijaya memastikan proses penelusuran aset akan terus dilakukan hingga seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap pelaku korupsi tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga kehilangan seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Penulis : Gunawan

Editor : Bruce Elang