Kejari Malra dan BPJS Ketenagakerjaan Bangun Koordinasi, Dorong Kepatuhan dan Perlindungan Pekerja
Langgur, TribunNusantara.web.id | Penguatan perlindungan tenaga kerja di Maluku Tenggara kian mengemuka seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam konteks itu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Jumat, 10 April 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Langgur itu mempertemukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Saiful Hidayat, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, S.H., M.H. Agenda utamanya adalah memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di wilayah Maluku Tenggara.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara penyelenggara jaminan sosial dan aparat penegak hukum menjadi kunci memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan bahwa dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen menghadirkan keadilan bagi para pekerja. Menurut dia, perlindungan sosial tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan bagi perusahaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak dasar tenaga kerja.
Dalam kerangka tugas dan kewenangannya, kejaksaan memiliki peran dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk mendukung upaya penagihan kewajiban yang belum dipenuhi oleh pemberi kerja. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini dipandang penting untuk mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di sektor formal maupun informal yang terus berkembang di daerah kepulauan seperti Maluku Tenggara.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain aspek penindakan, pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembinaan dinilai lebih efektif dalam membangun budaya taat hukum.
Melalui koordinasi ini, kedua pihak berharap tercipta kerja sama yang berkelanjutan dan berdampak nyata. Di tengah tantangan ekonomi dan dinamika ketenagakerjaan, perlindungan sosial yang kuat menjadi salah satu fondasi bagi stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas—serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak berhenti pada norma di atas kertas, melainkan benar-benar terlindungi dalam praktik.








































Komentar via Facebook