Kejari Malra Warning Dinkes: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Rawan Korupsi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 09 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Malra Warning Dinkes: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Rawan Korupsi

Kejari Malra Warning Dinkes: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Rawan Korupsi

Langgur, Tribunnusantara-web.id Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara mulai mengencangkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.      

Melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (7/5/2026), Kejari Malra memberi “warning” keras soal rawannya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi biasa. Kejaksaan menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa selama ini menjadi salah satu titik paling rawan kebocoran uang negara, mulai dari mark-up, proyek fiktif, permainan tender, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Materi penerangan hukum disampaikan langsung oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Raihan Thahir, didampingi Kasubsi II Intelijen, Mhd. Walid Ramdhani Nasution.

Dalam pemaparannya, aparat Dinas Kesehatan diingatkan agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.        

Seluruh proses pengadaan diminta dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum guna menghindari persoalan pidana di kemudian hari.

Kejaksaan menilai pencegahan sejak dini menjadi langkah penting agar praktik korupsi tidak tumbuh subur di lingkungan birokrasi. Sebab, lemahnya pengawasan dan minimnya pemahaman hukum sering kali menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Pesan antikorupsi pun digaungkan tegas dalam kegiatan tersebut Kejari Maluku Tenggara menekankan bahwa edukasi hukum merupakan bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan sekadar formalitas seremonial.

 

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” menjadi pesan keras yang ditegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun anggaran negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.