"KEJARI MALUKU BARAT DAYA TETAPKAN 10 TERSANGKA KORUPSI KUR BRI UNIT TIAKUR, NEGARA RUGI RP2,8 MILIAR

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

TIAKUR, Maluku Barat Daya. TribunNusantara–Web.id. Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Tiakur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar.

Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) di Ruang Serbaguna Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon. Usai ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A Ambon serta Lapas Perempuan Nania.

Kesepuluh tersangka tersebut terdiri atas Kepala Unit BRI Cabang Tiakur, Kristian Banggapura, seorang mantri berinisial AP, serta delapan orang yang diduga berperan sebagai calo, masing-masing berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, William Frederick Soaloon, menjelaskan bahwa para tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.30 WIT hingga 21.30 WIT sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,8 miliar,” ujar William dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Tiakur ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan oknum pejabat perbankan dan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi penyaluran kredit secara fiktif. Para tersangka kini menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

(Karel)