Kejari Maluku Tenggara Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika.
Kejari Maluku Tenggara Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika.
Malra, Tribunnusantara-web.id Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Maluku Tenggara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Senin (15/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., dan berlangsung secara terbuka serta tertib.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum yang wajib dilaksanakan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang telah diputus pengadilan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Kajari Maluku Tenggara.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Tual David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H., serta Kepala BNN Kota Tual Ahmad Reinuryaan, S.Sos. Kehadiran lintas lembaga tersebut mencerminkan sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis shabu, perangkat elektronik berupa flashdisk, serta sejumlah barang lain yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dipotong hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Metode ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembali masuk ke peredaran gelap yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perkara pidana hingga tahap akhir serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara.
( Evav)








































Komentar via Facebook