KEJARI MBD GELEDAH DUA KANTOR: Dokumen Kontrak, Pembayaran dan Pengadaan Proyek Jalan Rp9 Miliar Disita
KEJARI MBD GELEDAH DUA KANTOR: Dokumen Kontrak, Pembayaran dan Pengadaan Proyek Jalan Rp9 Miliar Disita
Kasus Jalan Lapen Pulau Dai dan Watuwei Wiratan Naik Penyidikan, 29 Saksi Telah Diperiksa
TIAKUR Tribunnusantara-web.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) memperkeras langkah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Pulau Dai dan peningkatan jalan Lapen Watuwei–Wiratan tahun anggaran 2025.
Langkah tegas itu ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting pada dua lokasi pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.11/8/26
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang kini telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
Kejari MBD kemudian memberikan penjelasan melalui press release yang berlangsung di ruang lobi Kantor Kejaksaan Negeri Tiakur, sekitar pukul 11.30 WIT, dengan menghadirkan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Ahmad Alisy, S.H., dan Plh. Kepala Seksi Intelijen, RM Yudha Pratama, S.H.
Menurut Yudha, penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan serta upaya paksa penggeledahan pada Kantor Dinas PUPR dan Kantor Barang dan Jasa di Kantor Sekretariat Daerah MBD.”
Tim penyidik, kata dia, bergerak sekitar pukul 10.00 WIT menuju Kantor Dinas PUPR. Penggeledahan kemudian dilakukan secara teknis oleh tim dengan menyasar berbagai dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dua proyek, anggaran tembus Rp9 miliar
Plh. Kasi Pidsus Kejari MBD, Agus Ahmad Alisy, S.H., menjelaskan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dua kegiatan pembangunan infrastruktur jalan tahun anggaran 2025.
Pertama, proyek jalan Lapen Pulau Dai dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.
Kedua, proyek peningkatan jalan Lapen Watuwei–Wiratan dengan nilai anggaran lebih dari Rp4 miliar.
Dengan demikian, nilai kedua kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Cie Elegan Konstruksi, dengan seorang berinisial DT disebut sebagai direktur perusahaan.
Dari dua kegiatan tersebut, perusahaan disebut telah mencairkan uang muka sebesar Rp2,8 miliar.
Namun, Kejari MBD masih terus mendalami seluruh rangkaian proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, kontrak, pencairan anggaran hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
29 saksi diperiksa, penyidikan terus bergerak
Kejaksaan menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah melalui proses ekspos perkara dan pendalaman terhadap sejumlah keterangan serta dokumen.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dalam perkara tersebut.
Jumlah pemeriksaan itu menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi tengah membangun konstruksi perkara untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan dua proyek jalan tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menggunakan dua kendaraan operasional untuk membawa tim dan mengamankan dokumen yang ditemukan.
Dokumen kontrak hingga pembayaran diamankan
Dari penggeledahan tersebut, Kejari MBD menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.
Di antaranya:
Dokumen kontrak pekerjaan;
Dokumen pembayaran;
Dokumen pengadaan; dan
Dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Penyitaan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dokumen tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan antara nilai kontrak, proses pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban proyek.
Penggeledahan menyasar ruang strategis
Penggeledahan tidak dilakukan secara umum. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan proses administrasi dan pelaksanaan proyek.
Di antaranya ruang Kepala Bidang Bina Marga dan ruang Sekretaris Dinas PUPR, serta ruangan pada Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah MBD.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan sejumlah aparat TNI.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan juga menghadirkan Kepala Desa Wakerli, Marneks Tanody, untuk mendampingi proses penggeledahan pada tiga lokasi berbeda.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Kejari MBD belum buka soal calon tersangka
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan puluhan saksi telah diperiksa, Kejari MBD dalam keterangan tersebut belum mengungkap siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun berapa potensi kerugian negara yang ditemukan.
Hal ini menjadi bagian yang kini ditunggu publik.
Sebab, dengan nilai anggaran dua proyek yang mencapai sekitar Rp9 miliar, ditambah pencairan uang muka sebesar Rp2,8 miliar, masyarakat tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pengamanan dokumen.
Publik menunggu agar penyidik mengurai secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas PUTRPKP MBD, Drs. Mon Dahoklory, telah dimintai klarifikasi terkait perkara yang menyeret instansinya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan balik dari yang bersangkutan.
Kejari MBD masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kedua proyek tersebut.
Publik kini menunggu ujung dari penyidikan ini: apakah penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut akan membuka konstruksi dugaan penyimpangan hingga menyeret pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan.
Penulis: E.M
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook