KEJARI MBD SITA RP1,023 MILIAR, TERKAIT DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN LINTAS PULAU DAY DAN WATUWEI–WIRATAN
Tiakur, Maluku Barat Daya — TRIBUN -- / Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menyita uang tunai sebesar Rp1.023.300.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dua proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Penyitaan uang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Afrivel, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari MBD, Rabu (19/8/2026).
Uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar itu dihadirkan sebagai barang bukti oleh tim penyidik. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Perkara tersebut berkaitan dengan dua paket pekerjaan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Dua proyek yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut yakni Pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Day dan Peningkatan Jalan Lapen Sp. Watuwei–Wiratan.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.023.300.000 terkait pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2025,” ujar Afrivel.
Menurut Afrivel, uang yang telah disita tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek infrastruktur jalan tersebut.
Kejari MBD menyatakan barang bukti uang tunai tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini masih terus bergulir. Penyidik Kejari MBD akan mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut serta memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari MBD dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah serta mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Kejari MBD memastikan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus ditangani hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Twitter KAREL "cc"""








































Komentar via Facebook