Kejari Mimika Segra Tangkap Kadis Pertanian PPK, PPTK,Bendahara dan Pihak ketiga Dalam Dugaan Kasus Pembebasan Lahan 150 Hektar
Kejari Mimika Segra Tangkap Kadis Pertanian PPK, PPTK,Bendahara dan Pihak ketiga Dalam Dugaan Kasus Pembebasan Lahan 150 Hektar
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Anggaran Rp22,5 miliar yang bersumber dari APBD ll kab Mimika tahun 2024 untuk pembukaan lahan 150 hektare kini berubah menjadi sumber kecurigaan publik terhadap pihak terkait.
Proyek yang digadang-gadang mendorong sektor perkebunan,pertanian justru diduga mangkrak—minim jejak fisik, maksimal tanda tanya karna proyek tersebut tidak jalan lagi dan sampai saat ini belum tau siapa kontraktornya.
Sorotan langsung mengarah kepala Dinas Pertanian dan tanaman hortikultura Ny Alice Irene Wanma.S.K.M sekertaris dinas,PPK,PPTK dan pihak ketiga yang dinilai harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran jumbo yang hingga kini belum menunjukkan hasil yang sepadan di lapangan.25/05/2026
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika memang sudah berjalan, namun publik mulai gelisah karna terlihat seperti tidak ada tanda tanda,sedangkan di lapangan Nol besar.
Mereka tidak ingin kasus ini berakhir seperti pola lama: ramai di awal, sunyi di akhir, tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggung jawaban hukum.
Menurut sumber bahwa UU tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999, Dimana di ubah dengan UU korupsi Nomor 20 tahun 2001 itu sudah jelas,jadi semestinya barang siapa yang sengaja dan tidak sengaja mempergunakan uang negara demi kepentingan itu harus di tindak lanjuti tanpa pandang bulu.
Enam lokasi proyek—Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka—disebut sebagai titik pelaksanaan.
Namun di banyak lokasi, realisasi fisik dipertanyakan. Di sinilah kecurigaan menguat: apakah proyek benar-benar dikerjakan, atau hanya disusun rapi di atas meja APH dengan di hiasi dokumen seperti bunga mawar di tepi jurang.
Kelompok masyarakat Amor Mimika menyuarakan kritik yang lebih keras. Mereka menolak pola audit “di atas meja” yang selama ini dinilai mandul di atas mandul.
“Kalau audit hanya di ruangan megah dengan meja kaca, jangan harap ada kebenaran,karna pasti di semprot dengan parfum Arab.
Itu cara lama yang hanya melahirkan laporan, bukan tersangka,” tegas perwakilan mereka.
Desakan publik kini jelas dan tidak lagi samar: turun ke lapangan, buka data secara terang, dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan kerugian negara.
Kata sumber yang enggan dipubliksi namanya meminta agar tim ahli audit tidak sekadar mengandalkan dokumen administratif, tetapi melakukan verifikasi fisik di seluruh titik proyek. Tanpa itu, audit hanya akan menjadi formalitas—dan kebenaran akan tetap tersembunyi.
Kepercayaan masyarakat sedang diuji. Kejaksaan Negeri Mimika dihadapkan pada pilihan: membongkar kasus ini sampai tuntas, Dan jangan membiarkannya tenggelam seperti kasus kasus sebelumnya."bebernya.
Di Mimika, satu pesan menguat: uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak, dan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.
Hingga berita ini di turunkan pihak kejaksaan Negri Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus tersebut.
(Redaksi Tribunnusantara)








































Komentar via Facebook