Kejari Samosir Tunda Tahap Dua, Kuasa Hukum Veronika Sidabutar Protes
Samosir, TribunNusantara.web.id | Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dibuat Veronika Sidabutar, SH, melalui LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT sejak 3 April 2025 kembali menjadi sorotan.
Meski Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 15 Oktober 2025, proses pelimpahan tahap dua hingga kini masih tertahan. Tersangka TS, yang diduga mengancam dengan parang dan kayu, juga belum ditahan meski berkas telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.
Kuasa hukum Veronika, Horlas Monang, SH, menyampaikan kekecewaan kliennya pada Rabu, 19 November 2025. Ia menilai Kejari terkesan memaksakan perdamaian, padahal upaya mediasi sebelumnya di Polsek Simanindo telah gagal.
“Klien saya tidak mau berdamai. Kenapa sekarang justru seolah dipaksa kembali?” katanya.
Horlas menyoroti isi SP2HP Polres Samosir tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyebut tahap dua ditunda karena menunggu laporan balik TS di Polsek Simanindo ikut mencapai P21.
Kedua perkara disebut akan diproses bersamaan. Horlas menilai langkah tersebut tidak tepat karena perkara kliennya berkategori pengancaman dengan alat, sementara laporan balik hanya dugaan penghinaan dan dibuat dua bulan kemudian.
“Kalau mau menerapkan restorative justice, silakan. Tapi tidak perlu menunggu laporan balik itu lengkap. Laporan klien saya lebih dulu dan lebih berat,” ujarnya.
Sikap kejaksaan dikonfirmasi Jaksa Nova Ginting, yang menyatakan bahwa Kejari memang menunggu kedua perkara berada pada posisi setara sebelum memfasilitasi penyelesaian secara damai. Jika perdamaian tak tercapai, keduanya akan diproses bersama menuju tahap dua.
Keterangan terbaru disampaikan Kasi Pidum Kejari Samosir, Parlin Situmorang, pada Kamis, 20 November. Ia menegaskan bahwa kejaksaan mengutamakan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif.
“Setelah diteliti, tersangka dan pelapor adalah saudara kandung. Dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum, kami mendorong penyelesaian kekeluargaan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata Parlin. Ia berharap hubungan keluarga yang retak dapat dipulihkan.
Namun Veronika Sidabutar meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Ia menilai penundaan tahap dua tanpa dasar kuat justru menimbulkan spekulasi.
Veronika lalu mengulang kronologi 3 April 2025—saat ia pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sakit, namun justru dihalangi TS dan dipukul hingga kehilangan keseimbangan. Meski dimediasi Polsek Simanindo dan bersedia berdamai, TS menolak sehingga ia diarahkan membuat laporan ke Polres.
“Sejak awal saya bukan orang yang menolak perdamaian. Tapi kondisinya sudah berbeda. Sekarang saya berharap proses hukum tak perlu ditunda lagi. Lanjutkan sampai pengadilan,” tegas Veronika.








































Komentar via Facebook