KEJARI TUAL KELUARKAN IMBAUAN, WARGA DIMINTA WASPADAI PENIPUAN CATUT NAMA PEJABAT KEJAKSAAN
KEJARI TUAL KELUARKAN IMBAUAN, WARGA DIMINTA WASPADAI PENIPUAN CATUT NAMA PEJABAT KEJAKSAAN
TUAL Tribunnusantara-web.id – Kejaksaan Negeri Tual mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pimpinan maupun pegawai kejaksaan.05/06/2026
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak-pihak yang diduga mencatut nama pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Tual melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp dengan tujuan meminta sejumlah uang, sumbangan, atau fasilitas tertentu.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Tual menegaskan bahwa seluruh layanan dan kegiatan resmi kejaksaan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, menggunakan surat tugas resmi, serta tidak memungut biaya maupun meminta nomor rekening kepada masyarakat.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:
- Permintaan sumbangan, uang, atau fasilitas dengan mengatasnamakan pimpinan maupun pegawai kejaksaan.
- Penyampaian pesan melalui WhatsApp atau telepon yang mengaku berasal dari pejabat Kejaksaan.
- Upaya intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Warga juga diimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi pribadi maupun menyerahkan uang kepada pihak yang tidak dikenal.
Apabila menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Tual, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan pengaduan atau hotline resmi yang telah disediakan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hotline Pengaduan Kejari Tual: 0822-5142-1213Judul alternatif yang lebih kuat:
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook