Kejari Tual Lelang Dua Kapal Mewah Rampasan Negara Bernilai Miliaran Rupiah
Kejari Tual Lelang Dua Kapal Mewah Rampasan Negara Bernilai Miliaran Rupiah
Tual, Tribunnusantara-web.id — Penegakan hukum di wilayah Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi mengumumkan pelaksanaan lelang dua kapal mewah hasil rampasan negara, dengan total nilai limit mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Tual Nomor: B-2552/Q.1.12/BP.4.1/11/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, S.H., M.H., pada Kamis, 13 November 2025.
Dua kapal tangkapan besar yang akan dilelang yakni:
1. KM Yunlan GT 157, dengan nilai limit Rp1.959.836.000 dan uang jaminan Rp489.959.000.
2. KM Mitra Utama Semesta GT 289, dengan nilai limit Rp2.858.990.000 dan uang jaminan Rp714.747.500.
Kedua kapal tersebut disimpan di Pelabuhan Perikanan PSDKP Tual dan akan dilelang secara terbuka (open bidding) melalui sistem elektronik di situs resmi lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Transparansi dan Akuntabilitas di Garda Terdepan
Langkah Kejari Tual ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mengembalikan aset negara hasil tindak pidana kepada kas negara secara transparan dan akuntabel. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti siapa pun yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Peserta wajib mendaftar melalui sistem e-Auction dan menyetor uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan paling lambat satu hari sebelum lelang. Proses penawaran akan dibuka mulai Kamis, 27 November 2025, pukul 08.00 WIT secara daring.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) tanpa ada jaminan, sementara pemeriksaan fisik kapal dapat dilakukan langsung di lokasi penyimpanan pada tanggal 13–26 November 2025, pukul 09.00–16.00 WIT.
Aset Negara Dikembalikan Lewat Mekanisme Hukum yang Bersih
Kepala Kejari Tual, Alexander Zaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh hasil lelang akan disetor langsung ke kas negara tanpa potongan apa pun. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa hasil lelang bersifat final dan tidak dapat digugat oleh peserta.
> “Kita pastikan seluruh proses berjalan terbuka, bersih, dan sesuai hukum. Ini bagian dari tanggung jawab kami menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Maluku Tenggara,” tegas Alexander Zaldi dalam keterangan tertulisnya.
Kejaksaan Negeri Tual pun membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengikuti atau meninjau proses lelang melalui nomor 085278170461 (WA).
Langkah ini kembali menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan aset negara hasil kejahatan benar-benar kembali ke pangkuan rakyat.
( BR )








































Komentar via Facebook